Buleleng ,Intelmediabali.id-Seperti Yang Publik Ketahui Dari pemberitaan Sebelumnya ,Kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur Dan Ini Berita Terbarunya .
Sesuai Dengan Press Release Yang Di Lakukan Polres Buleleng Hari Ini Jumat 13 November .
Menurut Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya
" Unit PPA Telah Melakukan Pengembangan Kasus sesuai Dengan Laporan Polisi No LP /138 /XI / 2020 / Bali / Res BLL Tertanggal 10 Nopember 2020"
Di jelaskan Lagi Oleh Kasubag "Pelapor K A Wanita Umur 35 thn Dagang ,Jineng dalem Penarukan Dengan Korban K M W Dan Tersangka K C Y 18 Tahun Pelajar Alamat Alas Angker "
" kronologisnya Tersangka Mengajak Korban Ke sebuah Gubuk Yang Berada Di Dalam Perkebunan di Bd Pendem Kemudian Korban Di Ajak Melakukan Persetubuhan "
" Adapun TKP Sebuah Gubuk Di Dalam Perkebunan Di Alas Angker Pada hari Minggu Tgl 11 Oktober 2020 Sekitar Pukul 21 OO Wita "
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Hariyanto Menambahkan " Tersangka Di Ambil Di Rumahnya Tgl 11 November 2020 Dan Langsung Diamankan "
" Ini Kelanjutan Dari Hasil Pengembangan Penyidik ,Jumlah Tersangka 11 Orang 4 Dewasa Kita Tahan ,Yang 7 Karena Di Bawah Umur Ada Penanganan Khusus Dan Wajib Lapor ,Sedangkan Kondisi Korban Masih Di Dampingi Psikolog Untuk Konsuling Untuk Mensingkronkan antara kejadian Dengan Tersangka " ( Red / Imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar