Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dugaan Benang Kusut DanTumpang Tindih Pemahaman PHDI Bagi Kalangan Awam ( Bagian 1 )

Selasa, 10 November 2020 | November 10, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-10T16:03:43Z



Dokumen HK


Denpasar - Intelmediabali.Id
Dari Hasil Pertemuan Perwakilan PHDI Banten dan PHDI DKI pada Senin, 9 Nopember 2020 dengan Ketum PH PHDI Pusat di kantor PHDI Pusat Disebutkan

Turut Hadir:
PHDI Provinsi/Kab/:
1. IB Alit Wiratmaja (Ketua PHDI Banten).
2. JM Nyoman Gde Soewandhi (Ketua PHDI Kab. Tangerang).
3. Komang Suarloka (mewakili Ketua PHDI DKI).
4. Nengah Dharma (Sekretaris PHDI DKI).

PH PHDI Pusat:

1. Ketum Bpk. Wisnu Bawa Tenaya,
2. Sekum Bpk. Kt.Parwata,
3. Bidang Organisasi Bpk. Suyasa
4. Pinandita Astono Chandra,

Hasil pertemuan Sebagai Berikut ?
1. Surat PHDI Banten dan PHDI DKI yang juga di ttd oleh para sesepuh Bp. IB. Putu Dunia, Bp. Putra Astaman, Bp. SN Swisma dan Bp. Ngakan Gd. Sugiartha Beserta Gerakan Kearifan Hindu se Nusantara telah dibacakan dan diserahkan langsung kpd Ketum PH PHDI Pusat.

2. Materi pandangan dan usulan sesuai dengan surat dimaksud supaya mencabut Pengayoman PHDI kpd HK telah disampaikan secara terbuka.

3. Jawaban lisan dari Ketum dan Sekum PHDI Pusat sbb:

A. PHDI Pusat sangat berhati-hati dlm mengambil keputusan secara tepat ttg HK/ ISKCON, karena secara kelembagaan ISKCON/ HK sudah resmi tercatat sebagai perkumpulan dan Yayasan di Menkumham RI;


B. PHDI Pusat telah mengambil langkah-langkah dan telah melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam, pihak Menkumham, pihak Kejagung, pihak Badan Siber Nasional, Gubernur Bali dan pihak Kejati Bali. Dari hasil pertemuan itu PHDI Pusat sedang menunggu hasilnya;

C. Apabila dikaji secara filsafat dan teologi HK/ ISKCON sesuai AD/ART nya bahwa mereka bernafaskan Hindu dng berdasarkan pd Pustaka Suci Weda. Jika HK dikeluarkan dari Pengayoman Hindu, maka bagaimana dng Kaharingan, Marapu, Talotang dll. Bagaimana juga dng Sikh (India) yang teologi nya bukan Hindu, namun bergabung dng Hindu di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam pengambilan keputusan harus hati-hati dan tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan;

5. HK termasuk Sampradaya yang bernafaskan Hindu, karena mereka berdasarkan Weda (BG) dan berazaskan Pancasila. Sesuai dengan AD ART mereka.


6. Pengurus harian PHDI Pusat sedang menunggu hasil kajian Sabha Pandita dan Sabha Walaka PHDI Pusat ttg berbagai usulan/masukan dari PHDI provinsi seluruh Indonesia, komunitas dan kelompok2 keumatan yang mengharapkan pencabutan Pengayoman HK dari PHDI Pusat.

7. Dari berbagai masukan tsb dan setelah adanya hasil kajian, maka masalah ini *dapat dibicarakan dlm Pesamuhan Agung PHDI sekitar bulan Mei 2021 atau pada saat Mahasabha sekitar bulan Oktober 2021.*

8. Himbauan dari PHDI pusat diharapkan sabar menunggu keputusan tsb. Tidak terprovokasi dengan memenuhi etika, menghormati UU atau peraturan yang terkait.

9. Usulan pertemuan Ketum PHDI Pusat dengan para sesepuh/tokoh di Jakarta diharapkan akan diatur kemudian oleh Sekum PHDI Pusat mengingat dalam kondisi pandemi covid19 saat ini. Menunggu waktu yang tepat.

10. Dalam pertemuan yg berlangsung dan diterima cukup positif tersebut, kami perwakilan PHDI dan Gerakan Kearifan se Nusantara telah menyampaikan maksud pertemuan tidak berhubungan dengan politik, tetapi murni perjuangan untuk Ajeg Hindu Dharma yg mengayomi Hindu dan Kearifan Hindu se Nusantar


Dokumen PHDI Tingkat Desa

-Dari Hasil Rapat Itu Dapat Di Sederhanakan Dan Menjadi Akar Masalah

1 ..Adanya pengakuan Dari PHDI Bahwa Hare Krisna Adalah Bagian Dari Hindu Ini Bersebrangan Dengan Ucapan Pendiri nya

2 Adanya pengakuan Dari PHDI Bahwa HK Adalah Lembaga HINDU Bukan Perkumpulan ( Documen Terlampir )

3 .Status Hukum Kejagung Tahun 1984 Perihal Larangan HK Di Indonesia ,Bagaimana Mungkin Jika Blm Di Cabut PHDI Berani Mengayomi

4 .Kurang Tegasnya PHDI Pusat Mengampil Keputusan ,Sebab Ini Bisa Menjadi Polemik Dan Membahayakan Kehidupan Bermasayrakat Di Bali Karena Berdampak .

5 Kita Sepakat Semua Agama Dan Aliran Kepercayaan Di Akui Dan Di Lindungi Oleh Negara Serta Kebebasan Pemeluk Dan Keyakinannya ,Akan Tetapi Jika Berpotensi Dan Menjadi Konflik Bisa Di Pertimbangkan Lagi

6 .Adanya Dugaan Ijin Langsung Dari PHDI Pusat Kepada HK Tampa Di Duga Melalui Mekanisme PHDI Prov Bali Terlebih Dahulu

7 .Jika HK Sdh Di Akui Bagian Dari Hindu ,Selesai Sdh Urusan . Tapi Pertanyaannya Apakah Dulu Ketika Diambil Sikap Mengayomi Melibatkan Semua Komponen PHDI Terlebih Dahulu .

8 .Tidak AdaNya Dugaan Transparansi Anggaran Dan Keterbukaan ,Di Bali Di Temukan PHDI Desa Tidak Mendapat Bantuan Dana Apapun ,( Data Dan Saksi Valid Di Redaksi )

Sepanjang Berita Ini Di Tayangkan Sesuai Dengan Kode Etik Jurnalis Akan Ada Konfirmasi Ke Pihak Terkait .



Pimred Intelmediabali .
Imam Heru Darmawan q

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update