Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Opini : Benih Perpecahan Di Tubuh PHDI

Kamis, 12 November 2020 | November 12, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-12T01:37:17Z




 Oleh I WAYAN SUKARMA
12 November 2020

Denpasar -Intelmediabali.id-Seiring dengan perkembangan zaman, PHDI juga mengalami pasang surut. Pada era pemerintahan orde lama PHDI betul-betul fungsional menjadi sebuah lembaga yang senantiasa menjadi wadah pencerahan (enlightens) umat sehingga fungsi dharma agama dijalankan dengan baik. Demikian juga fungsi dharma negara sebagai mitra pemerintah menyelenggarakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dilaksanakan pula dengan baik.


Fungsi lembaga yang ideal dan mulia itu, terus berlanjut sampai pada era pemerintahan orde baru, di bawah kepemim-pinan presiden Soeharto. Kedekatan pengurus PHDI dengan pemerintah pada waktu itu, diakui atau tidak telah turut pula memajukan PHDI. Universitas Hindu Indonesia (dahulu IHD), satu-satunya perguruan tinggi yang menggunakan nama Hindu pada waktu itu berhasil dibangun. Beberapa perusahaan dan yayasan berhasil dibangun untuk menunjang kegiatan PHDI dalam bidang dharma agama, terutama untuk membiayai pembinaan umat di seluruh Indonesia. Universitas, percetakan, penerbit, majalah agama, koran, bahkan rumah sakit berhasil dibangun oleh PHDI pada waktu itu.


Di tengah keberhasilan PHDI membangun dirinya, tak pelak juga menuai kritik yang tajam. PHDI pernah dicap sebagai lembaga yang ingin mem-Bali-kan pemeluk agama Hindu di luar Bali, sebagai lembaga yang hanya mampu melak-sanakan upacara saja, sebagai lembaga yang menghambat perkembangan pemeluk agama Hindu, sebagai lembaga yang melestarikan feodalisme, bahkan sebagai lembaga sarang “penyamun”. Disadari ataupun tidak, kredibilitas PHDI pun akhirnya tercemar. Apakah sebenarnya yang menyebabkan hal ini terjadi? Sampai sekarang tampaknya masih gelap. Namun, konon ada indikasi sebagai akibat tumbuhnya sampradaya yang ingin mengukuhkan eksistensinya di kalangan pemeluk agama Hindu bercampur dengan kepentingan soroh yang belakangan menguat atau ada kepentingan politik, atau juga ada kepen-tingan-kepentingan pribadi? Pendeknya, konon carut marut karena ditunggangi berbagai kepentingan? Siapa tahu? Kecuali mereka sendiri mau berkata jujur.


Fenomena sampradaya di Indonesia tidak sama dengan apa yang diterima di India sebagai negeri leluhur agama Hindu. Dancing With Siva Lexicon, mengartikan kata sampradaya sebagai “doktrin tradisional tentang pengetahuan”. Sebuah aliran yang hidup dari tradisi atau teologi dalam agama Hindu, diteruskan berdasarkan latihan lisan dan upanayana (inisiasi). Istilah ini berasal dari kata kerja [samprada], yang artinya “memberi, menghadiahi, menyerahkan, menganugrahkan; menurunkan melalui tradisi, mewariskan.” Oleh karena itu sampradaya adalah suatu filosopi yang diturunkan melalui sejarah dengan penyam-paian bahasa lisan. Tentu saja, istilah ini lebih inklusif (mencakup) dibandingkan istilah sejenis yaitu parampara yang berarti satu garis keturunan yang hidup dari para guru yang telah disucikan yang mengejawantahkan dan meneruskan suatu sampradaya. Masing-masing sampradaya sering direpresentasikan oleh banyak parampara. Di mana parampara diartikan sebagai “suksesi atau pergantian guru”. Secara literal parampara berarti “dari satu kepada yang lain”. Satu garis guru spiritual dalam inisiasi dan suksesi yang otentik; rantai kekuatan mistik dan penerusan yang sah; dari satu guru kepada guru yang lain. The Oxford Dictionary of World Religions mendefinisikan sampradaya sebagai “ kata dari bahasa Sanskerta sam-pra da, memberikan atau menyerahkan secara sempurna, menurunkan melalui tradisi. Dalam agama-agama India, setiap doktrin yang mapan dan satu perangkat praktek-praktek diteruskan dari satu guru kepada guru yang lain. Dari sini lalu muncul pengertian setiap kelompok ajaran agama yang sektarian. Dalam Mahabarata (Anusasanaparva 141), empat sampradaya (yang dianggap) sebagai permulaan sampradaya dicatat sebagai cara peningkatan asketisme melalui mana tapa dilahirkan: kuticaka, tetap tinggal dalam dan didukung oleh keluarga mereka; bahudika tinggal dekat pemukiman dan menerima makanan hanya dari keluarga bramana; hamsa (angsa) mengembara dari satu tempat ke tempat lain, masih menikmati kesenangan secara minimum; paramahamsa, mengembara tanpa tempat tinggal, meninggalkan segala miliknya, termasuk mangkuk untuk meminta-minta bahkan pakaiannya”. Dengan demikian, pada dasarnya sampradaya adalah adalah garis perguruan yang mengikuti suatu aliran filsafat atau teologi tertentu yang didirikan oleh seorang guru (NPP, 2009). Oleh karena itu, kehadiran tokoh-tokoh yang berlatar belakang sampradaya dalam tubuh PHDI ada indikasi meman-faatkan organisasi untuk menyebarluaskan ajaran yang diyakininya. Lalu, siapakah soroh itu? Pada dasarnya, soroh ini dikenal di Bali sebagai garis genealogi di luar tri wangsa. Pertentangan antara soroh dengan kelompok tri wangsa ini sudah lama terjadi. Banyak tokoh watek soroh merasa klan-nya telah lama dikooptasi oleh kelompok tri wangsa dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam kehidupan beragama. Kedua kelompok ini, ditambah individu-individu yang ditengarai memiliki kepentingan pribadi bersatu padu merebut lembaga PHDI seperti yang terjadi sekarang ini sehingga di dalam tubuh lembaga tersebut terjadi friksi. Belakangan ada pula kecurigaan, adanya kelompok agama lain melalui tangan orang yang beragama Hindu sengaja ingin melumpuhkan PHDI sehingga menjadi disfungsi. Entahlah....


Dengan friksi di tubuh PHDI sekaligus opini negatif yang terbangun, akhirnya bibit perpecahan pun terjadi. Puncak perpecahan di tubuh PHDI terjadi ketika Mahasabha VIII di gelar di Bali. Pengurus lama dan sulinggih yang seharusnya diundang pada Mahasabha tersebut tidak diundang oleh panitia yang dipuji telah bekerja profesional. Mungkin karena dalam waktu singkat Mahasabha telah berhasil menyusun pengurus PHDI baru sehingga disebut profesional. AD/ART PHDI kemudian diubah, salah satu ketetapan yang dipandang melunturkan esensi PHDI sebagai lembaga agama, di mana sulinggih memiliki kedudukan tertinggi yang diimplementa-sikan dengan menempatkan sulinggih sebagai ketua umum disirnakan.


Akibatnya, giliran PHDI Bali menyelenggarakan Lokasabha tidak lama berselang, PHDI Pusat hasil Mahasabha VIII langsung menyatakan Lokasabha tersebut illegal. Karena dianggap illegal, PHDI Bali yang pada waktu itu menyeleng-garakan Lokasabha di Campuhan, Ubud, Gianyar dan menghasilkan apa yang kemudian disebut PHDI Campuhan balik menggugat Mahasabha VIII illegal karena melanggar AD/ART hasil Mahasabha VII. Dalam keputusan Lokasabha PHDI Bali dinyatakan bahwa mereka tidak mengakui PHDI Pusat dan mendudukkan sulinggih sebagai ketua umum. Dengan demikian, sejak Mahasabha PHDI VIII muncullah dualisme di tubuh PHDI yang secara de facto ada sampai sekarang. Belakangan, PHDI Bali melaksanakan Lokasaba di Pura Campuhan, Ubud, Gianyar dan mendeklarasikan diri sebagai Parisada Dharma Hindu Bali (PDHB), tentu tanpa legitimasi PHDI Pusat. Keasyikan kedua PHDI dalam perseteruan yang tak kunjung usai, menyebabkan bebarapa kegiatan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya, tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Sebagai contoh, fungsi dharma agama tidak dilaksanakan dengan benar ketika masyarakat dihadapkan pada kontroversi pelaksanaan hari raya galungan yang jatuhnya berdekatan dengan hari raya nyepi tahun saka 1927 yang lalu.
Kembalikan PHDI ke Fungsi Dharma Agama dan Dharma Nagara


Apabila kita melihat “semangat” pendirian PHDI seperti diungkapkan Ida Padanda Putra Telaga yang dicita-citakan sebagai lembaga pencerahan (enlightens) sekaligus menjadi mitra pemerintah mensejahterakan umat Hindu (jagadhita), maka apa yang terjadi di tubuh PHDI sekarang ini menyebabkannya mengalami disfungsi. Terlebih lagi kalau dilihat rumusan visi Panitia Mahasabha VIII, yang mengidamkan “Terbentuknya masyarakat Hindu dengan keyakinan, komitmen dan kesetiaan yang tinggi terhadap agama Hindu, serta sejahtera dalam kehidupan ekonomi”. Atau bila dilihat misi yang dicanangkan sebagai berikut:
1. Mengupayakan penyebarluasan pengetahuan dan pemahaman tentang ajaran dan nilai-nilai Hindu.
2. Mengupayakan tercapainya standar moral dan etika yang tinggi dalam menunjang pencapaian tujuan-tujuan hidup berdasarkan Dharma, Artha, Kama, dan Moksa.
3. Mengupayakan tumbuhnya wawasan dan solidaritas keumatan yang berskala nasional dan global.


Sungguhlah mulia visi dan misi yang dicanangkan itu, yang tampak sejalan dengan cita-cita awal pembentukan PHDI. Namun, apabila kita melihat kondisi PHDI yang tengah dilanda kontroversi dualisme yang tak kunjung usai sekarang ini, tampaknya visi dan misi yang sudah dengan susah payah disusun oleh panitia Mahasabha VIII akan mubazir (nir don). Tidak salah kalau umat yang digembalanya juga bingung dan memilih untuk tidak memihak salah satunya. Atau bahkan tidak mempedulikannya. Sampai-sampai pada masyarakat muncul plesetan parisada sebagai purusada (pemangsa manusia) atau pariseda (mereka yang telah mati)? Namun demikian, kalau mau jujur, banyak juga yang mengharapkan agar kedua PHDI segera melakukan rekonsiliasi dan bersama-sama membangun umat Hindu. Tantangan umat Hindu ke depan sangat berat, pembinaan umat di luar Bali sangat dinanti-nantikan. Sebagai contoh, mungkin bapak-bapak dan ida sulinggih tidak tahu kalau umat Hindu di Sulawesi Tenggara telah banyak (konon sampai 80%) telah beralih agama. Nah, ini tanggungjawab siapa?


Berkaca dari itu, mau tidak mau, suka tidak suka, rekonsiliasi PHDI harus segera dilakukan. Cuma saja, siapa yang harus memulainya? Apa perlu pura di Bali dirusak nija terlebih dahulu, apa perlu colek pamor terbukti mendatangan mala petaka, apa perlu menunggu Bali bangkrut karena RUU Pornografi dan Pornoaksi setelah disahkan DPR dan diundangkan? Dan sudah barang tentu banyak orang yang ingin mengabdi di PHDI, tetapi tidak semua orang pantas ada di dalamnya. Oleh karena itu, berilah kesempatan orang yang betul-betul memahami dan mengerti masalah agama menjadi anggota PHDI. Sehingga pada masa datang, PHDI betul-betul menjadi lembaga agama yang berwibawa dan fungsional. Selain itu, agar visi dan misi PHDI yang dicanangkan dapat tercapai dengan baik, maka satu-satunya jalan kembalikan spirit PHDI ke fungsi dharma agama dan dharma negara yang menjadi landasan utama kelahirannya. Dengan demikian, Kebangkitan Hindu Indonesia ke depan benar-benar akan terwujud.
CAKRAWAYU( 𝚁𝚎𝚍 / 𝙸𝙷𝙳 )

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update