Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kadis PMD Buleleng Jaya Sumpena Segera Proses Pejabat Perbekel Tajun, Karena Ditinggal Meninggal

Rabu, 02 Desember 2020 | Desember 02, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-01T23:00:40Z



 Buleleng ,πˆππ“π„π‹πŒπ„πƒπˆπ€ππ€π‹πˆ.πˆπƒ

 Kekosongan jabatan Perbekel Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan pasca meninggalnya Made Arya (59) mendadak pada Sabtu (28/11) segera akan diisi oleh Pejabat (Pj) Perbekel yang ditunjuk langsung melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng.

Proses pemilihan perbekel baru melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) belum bisa dilakukan, karena terhalang Pilkada serentak yang dilakukan lima kabupaten/kota di Bali.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng, I Nyoman Jaya Sumpena menjelaskan, proses PAW baru bisa dilaksanakan setelah Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. 

Kenapa? Karena hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Mendagri Nomor 141/4528/SJ Tanggal 10 Agustus 2020, tentang penundaan pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak maupun PAW.

“Memang tidak dijelaskan alasannya, tetapi karena beberapa daerah yang melangsungkan Pilkada tahun ini, kondisi seperti kita ini (PAW Perbekel, red) pasti ada, agar tidak mengganggu kelancaran Pilkada,” kata mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng ini.

Kadis Jaya Sumpena pun mengatakan untuk sementara kekosongan jabatan Perbekel di Desa Tajun akan segera diisi oleh Pj yang ditunjuk langsung oleh Bupati Buleleng. Dia pun mengaku saat ini proses itu sedang berjalan dan masih menunggu koreksi di Bagian Hukum Setda Buleleng sebelum ditetapkan melalui SK Bupati.

“Kebetulan tadi surat dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa,red) disampaikan kecamatan, langsung kami tindak lanjuti agar segera ditunjuk Pj yang biasanya diisi oleh ASN di kecamatan,” kata Jaya Sumpena.

Penetapan Pejabat (Pj) Perbekel disebutnya harus disegerakan. Sebab, saat ini sudah masuk di penghujung tahun dengan sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan. Mulai dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk urusan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. 

Dia pun mengatakan pengambilan kebijakan di Pemerintah Desa minimal hanya bisa dilakukan oleh Pejabat (Pj), bukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh).

Selanjutnya, Kadis PMD Buleleng Jaya dengan ciri khas kumis tebal ini proses PAW melalui musyawarah baru dapat dilaksanakan setelah Pilkada serentak.

"Seluruh proses PAW perbekel akan dilaksanakan sepenuhnya oleh BPD desa bersangkutan," jelasnya. 

Ditengarai Jaya Sumpena, bahwa BPD pun mendapatkan waktu selambat - lambatnya enam bulan untuk melakukan proses PAW Perbekel terhitung sejak dilangsungkannya Pilkada serentak.

“Walaupun Buleleng tidak melangsungkan Pilkada tapi tetap kami ikuti SK Mendagri. Kalau normalnya enam bulan setelah PJ, tetapi karena ada ketentuan dihitung setelah pilkada serentak,” jelas Jaya Sumpena.

Sementara itu proses PAW Perbekel di Buleleng hingga saat ini ada dua desa. 

Selain Desa Tajun, dijelaskan Jaya Sumpena, proses PAW juga akan diberlakukan di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. 

Kenapa? Terkait pasca Perbekelnya yang dilantik Maret 2020 lalu terseret kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Jaya Sumpena, PAW Perbekel Celukan Bawang semestinya sudah dapat dilakukan. Karena, sudah melebihi enam bulan mendapat pengecualian, terkait kasus pidana. 

Selama ini Perbekel Celukan Bawang juga dijabat oleh Pj. dari Kecamatan Gerokgak. Namun, setelah pilkada serentak, proses PAW Perbekel Celukan Bawang sudah bisa dilakukan oleh BPD setempat. (Imam).-

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update