Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Babak baru Kasus Drap Kosong LPPDK Kosong Anggota Dewan Dr Shomvir Lanjut Ke DKPP Pusat Di Jakarta .

Senin, 25 Januari 2021 | Januari 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-02T02:50:02Z



Jakarta,Intelmediabali id
Permasalahan Kasus LPPDK ( Laporan Pemasukan Dan Pengeluaran Dana Kampanye ) Kosong Yang Menjadi Syarat
menurut Pakar Hukum Harus Digugurkan dari Anggota Dewan karena sudah bentuk pelanggaran

Pendapat ini dijelaskan Oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dan draft kosong Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) milik salah satu anggota DPRD Propinsi Bali Fraksi NasDem, Dr. Somvir (Dikutip Dari Indonews.Id)


Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan
" para calon legislatif harus membuat Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Margarito menegaskan apabila LPPDK salah satu calon kosong, secara aturan harus digugurkan. ini Sesuai Dengan Aturan LPPDK Yang Termuat Di Pasal 335 Ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum .



"Engga bisa. Harus dilaporkan. Dana kampanye Pileg itu harus dilaporkan oleh Parpol. Harus dicek, apakah Parpolnya melaporkan apa enggak Orang-orang itu harus melaporkan ke Parpol dan Parpol harus melaporkan selesai pemilu. Kalau data kosong ya salah. Dalam UU harus digugurkan. Ya harus dibatalkan oleh KPU," ujar Margarito saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).





Margarito pun mengkritisi pembelaan Ketua KPUD Lidartawan yang menyebut baliho Somvir merupakan sumbangan para donatur. Menurut Margarito, tak ada alasan tidak melaporkan hal tersebut.


"Bukan itu masalahnya. Dilaporkan apa engga dana kampanyenya. Bukan soal peraga itu di bayar orang apa segala macam. Dana kampanyenya dilaporkan apa engga. Soal praga itu soal lain. Satu hal, soal laporan itu suatu hal lain lagi. Soal besaran ini tidak ada laporan. Soal itu yang harus dibereskan,"tegasnya.

Margarito pun yakin tak ada para calon yang tidak menggunakan anggaran saat kampanye berlangsung. "Mana ada orang kampanye tidak pakai angka. Sekecil apa pun dana kampanye harus lapor. Mau satu perak, dua perak lapor saja. Normanya adalah lapor. Besarnya berapa itu urusan lain," jelasnya.

Margarito pun meminta KPUD Propinsi Bali kembali mempertimbangkan keberadaan Somvir sebagai anggota DPRD. "Saya kira KPU tahu apa yang dia lakukan. Saya berpendapat KPU tahu apa yang mesti dia lakukan. Berdasarkan UU dan berdasarkan fakta supaya tidak nyawur. Karena ini menyangkut hak orang," tukasnya.



Berdasar Info yang dikumpulkan Selasa 02 / 02 /2021 Dan Berhasil Menghubungi Salah Satu Pelapor bapak gede Suardhana yang sedang berada di Jakarta Dan Menyampaikan

"Itu terkait laporan Keuangan yang Nol Rupiah, kok diloloskan KPU Bali, dan Juga dibiarkan oleh Bawaslu Bali, padahal Jelas itu Pembohongan Publik karena gak mungkin menang pemilu dengan biaya Nol Rupiah"

"Tadi baru diskusi dengan DKPP namun laporan belum di buat, karena harus lewat web, sedangkan tadi gak bawa laptop , lewat hp gak bisa" Pungkas Pria Yang Beralamat Di Kubutambahan Ini .

" Hari Ini Selasa 02/02/2021 Kita Kirimkan Via Pos Hard Copy Pelaporan Karena Situs dkpp go.id sedang Full ,kita tunggu 3Hari lagi perihal ini ,tegakkan keadilan dan hukum walau langit ini akan runtuh " Tutup Nya


sepanjang Berita ditayangkan ,pihak team media akan meminta konfirmasi kepihak pihak yang terkait Agar Mendapat Berita Yang Berimbang dan tanggapan resmi dari DKPP pusat Perihal Pelaporan Ini akan Ada Berita Susulan Perihal Ini ( RED)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update