Buleleng,Intelmediabali.id
Polres Buleleng Melalui Satresnarkoba Mengadakan Pers Release kelanjutan dari pengembangan Kasus Narkoba Yang Terjadi Pada beberapa Waktu Lalu Yaitu Tepatnya Pada Hari Minggu , tanggal 07 Februari 2021, Pukul 01.00 Wita, Dengan TKP di Pinggir Jalan Pulau Natuna, Penarukan
Dari Informasi Dari Sumber Satresnarkoba Dan Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya SH Pada Hari Ini Jumat 27 Februari 2021 Di Jelaskan " Pelaku : G A SP , 24 Tahun, Laki-laki, Hindu Wiraswasta,
Dari informasi yang berhasil di himpun team Media Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Saat Pengeledahan Adalah 1 (satu) bekas bungkus rokok Marlboro1 (satu) lembar tisu warna putih1 (satu) plastik plip berisi butiran Kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,17 gram brutto (1,04 gram netto)1 (satu) unit handphone merk Iphone warna putih gold,Sedang Modus Operandinya :Terlapor ditangkap sedang menguasai , menyimpan dan memiliki barang yang diduga narkotika jenis shabu
Dalam keterangan resmi Pihak Kepolisian Iptu Gede Sumarjaya SH Menjelaskan Kronologis Yaitu Pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekira pukul 01.00 wita, satuan Narkoba Polres Buleleng telah menangkap seorang laki-laki yang bernama G.asp di Pinggir Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Dan Ketika penggeledahan badan ditemukan membawa 1 (satu) bekas bungkus rokok Marlboro yang didalamnya terdapat gulungan tisu yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) palstik plip berisi butiran Kristal bening yang diduga shabu yang didsembunyikan dibawah kaki kanan yang kemudian diambil menggunakan tangan kanan untuk diserahkan kepada petugas"
"Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku beserta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut" Imbuh Sumarjaya
"Atas perbuatan tersangka Pasal yang di sangkakan:Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaiamna dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Dengan Ancaman Pidana 4 - 12 Tahun Dan Denda Maksimal 800 juta " Tutupnya
Selain itu menurut kasatresnarkoba AKP Picha ada Pengungkapan Lain yaitu "Pelaku ,Egi (20) dan lima pemakai narkoba jenis sabu-sabu (SS) masing-masing Agus (24), Yoga (48), Muliarta (48), Awan (23) dan Dika (25) dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Buleleng." Ungkap Kasatresnarkoba Polres Buleleng
“Ada lima TKP dan enam tersangka. Salah satu berinisial EG adalah pengedar dengan barang bukti timbangan dan sejumlah paket yang siap edar. Sementara lima lainnya adalah pemakai,” ucapnya.
“Modusnya hampir sama, mereka mendapat barang dari seseorang yang tidak dikenal dengan sistem main tempel,” jelasnya.
Narkotika, khususnya pasal 112. Menurut MA, pasal yang mengatur kepemilikan narkotika itu merupakan pasal keranjang sampah dan pasal karet.
"Bahwa ketentuan pasal 112 UU No 35/2009 merupakan ketentuan keranjang sampah atau pasal karet," kata MA dalam putusan kasasi yang dilansir websitenya seperti dikutip detikcom, Senin (11/8/2014).
Ini bunyi lengkapnya Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
( RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar