Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kelanjutan Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Jiwa Di Banjar,Pelaku Di Ancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 | Februari 10, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-10T04:45:35Z


Buleleng,Intelmediabali.id
Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Jiwa Kadek S Yang meninggal dunia Pada hari senin Lalu tanggal 8 Februari 2021 dengan Pelaku Ida Kade Lempog Dengan TKP dirumah korban Banjar dinas munduk, Desa Banjar, Menemui Babak baru Kelanjutan Kasus .

Sesuai dengan Pers Release polres Buleleng Hari Ini Rabu 10/02/2021 Sesuai DenganLP/02/II/2021/Bali/Res Bll/Sek Bjr, Tanggal 08 Pebruari 2021 sedangkan Dari Informasi Yang Diterima Team media Pelapor Adalah Ketut Widani ,( Istri Korban ) Dengan Saksi Gede Artawan Dan Nyoman Sayang .




Kapolsek BanjarKompol Agus Dwi Wirawan, S.H.,M.H. didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya SH Serta KBO Reskrim Seizin Kapolres Buleleng Menjelaskan Dan Menyampaikan Kepada Awak Media
"Berdasarkan Saksi Saksi Dan Pelaku yang Di Peroleh bahwa pada hari senin tanggal 8 pebruari 2021, pukul 16.30 wita, bertempat dirumah korban ,Berawal pukul 14.00 wita ketika KORBAN saat itu berada dirumah sedang bersih-bersih halaman, tiba-tiba saksi bernama Gede Artawan Pelaku kemudian dipersilakan duduk oleh Korban, setelah duduk Pelaku memberi uang kepada KORBAN untuk membeli tuak" ujar Kapolsek

"Selanjutnya Korban keluar, kemudian kembali membeli kerumah sudah membawa satu jiregan dengan ukuran 5 liter berisi setengahnya, selanjutnya Korban, bersama saksi dan PELAKU minum bersama-sama, tuak yang diminum belum habis, kemudian saksi pergi dari rumah Korban tanpa alasan kemudian ditanya Pelaku dan dijawab dengan kata-kata yang tidak bagus, tetapi setelah sekian lama ditunggu belum juga datang. Kemudian Pelaku memberi uang kepada Korban untuk membeli minuman arak sebanyak 1 (satu) botol aqua tanggung. Selanjutnya PELAKU dan KORBAN melanjutkan minum arak ditempat semula"

"kemudian Pelaku menyuruh saksi (istri korban) belanja lagi dengan memberikan uang senilai rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), melihat PELAKU dengan KORBAN cekcok, Korban memaki-maki Pelaku ,Korban Memukul Pelaku Sebanyak 2x Dengan Kayu Jenis Pentongan ,Korban Memukul Pelaku Lagi Sebanyak 6x ,kayu Direbut Pelaku Kemudian Di pukulkan 5x Sampai Korban Tidak Bergerak Lagi ,5 Menit Setelah Kejadian Itu Istri Korban Datang Dan Pelaku Melarikan Diri " pungkas Kapolsek Banjar

Kasubag Humas Polres Buleleng Menambahkan "Atas Perbuatan Pelaku disangkakan sesuai Primeir Pasal 338 KUHP, subsideir pasal 351 ayat (3) KUHP, adapun ancaman hukuman pasal 338 KUHP berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”. Sedangkan pasal 351 ayat (3) berbunyi : “jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”

"Untuk Barang Bukti Kayu Pentungan Dan Baju Bernoda Darah Milik korban Dijadikan Barang Bukti , Motif Sementara Karena Salah Paham Pelaku Sendiri Sudah Ditahan Sembari Menunggu Proses Hukum Selanjutnya "Tutup Iptu Sumarjaya ( RED)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update