Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Babak baru Perkembangan Kasus Judi Tajen Di Ularan ,Pelaku Di Ancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Jumat, 05 Februari 2021 | Februari 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-05T03:12:19Z


Buleleng,Intelmediabali.id
Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana perjudian jenis sabung ayam atau judi.tajen yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 03 Pebruari 2021 sekira jam 13.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Buana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Berawal Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli , S.IP. mendapat informasi dari Warga Desa ularan perihal adanya kegiatan judi sabung ayam atau judi tajen di Desa Ularan, kemudian Kapolsek memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Edi Sukaryawan SH., MH dan panit I Ipda Ketut Wijana , untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sesuai dengan Surat Perintah Tugas nomor : SPGAS/07/II/2021/RESKRIM. Setelah anggota sampai di lokasi yaitu di Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, memang benar ditemukan ada beberapa orang yang bemain judi sabung ayam, kemudian berlarian menuju ke tengah kebun milik warga, serta ditemukan adanya benang merah atau bulang dan ceceran darah di tanah. Selanjutnya dari keterangan sdr I Nyoman Mudika Satrawan yang masih ada di lokasi dibenarkan bahwa di tempat tersebut baru saja ada kegiatan judi sabung ayam atau judi tajen.

Saat di introgasi sdr I Nyoman Mudika Sastrawan mengaku sebagai penyelenggara kegiatan judi sabung ayam atau judi tajen tersebut bersama dengan sdr I Made Arya sebagai saye atau wasit. Selain itu dari TKP diamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 220.000,- ( dua ratus dua puluh ribu rupiah ), 2 ( dua ) buah taji, 1 (satu ) buah kurungan ayam, 1 ( satu ) ekor ayam dalam keadaan mati, 1 ( satu ) ekor ayam aduan dalam keadaan hidup dan sisa benang merah atau bulang yang telah terpakai, sera 1 buah karung dari plastik tempat ayam aduan.

Selanjutnya kedua kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Seririt untuk penanganan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/05/II/2021/BALI /RESBLL/SEKSRRT, tanggal 03 Pebruari 2021. Dari pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan peran masing dalam kegiatan judi tajen tersebut, selanjutnya keterangan saksi saksi juga membenarkan bahwa sdr I Nyoman Mudika Sastrawan adalah penyelenggara kegiatan tajen tersebut, dan sdr I Made Arya adalah orang yang saat itu bertugas sebagai saye atau wasit, dan sebelum dilakukan penangkapan oleh telah ada sebanyak 2 ( dua ) pasang ayam yang teah diadu.

Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 07 tahun 1974 tentang penertiban pejudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta tersangka saat itu ditahan di Polsek Seririt untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutup Kapolsek Kompol Gede Juli, S.IP( RED)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update