Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terduga Pelaku Dana PEN Pariwisata BULELENG,Dimungkinkan Terancam Hukuman Mati menurut Pakar Hukum berdasar Pasal 2 Ayat 2 UU No 20 Tahun 2001

Senin, 15 Februari 2021 | Februari 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-16T02:38:54Z



Buleleng ,Intelmediabali.id
Babak baru kasus dugaan Korupsi Dana PEN ( Pemulihan Ekonomi Nasional) Kabupaten Buleleng Senilai 13 Milyar Menemui Temuan Baru Setelah Pemanggilan 20 Saksi Dari Pelaku Pariwisata .

Pada Hari Ini Senin 15 Februari 2021 Kejari Buleleng Memanggil Para Pimpinan Dan Pemilik Usaha Untuk dimintai Keterangan di Kantor Kejari Buleleng Di Jalan Dewi Sartika Kota Singaraja .

Terpantau oleh team Media Kegiatan ini dimulai dari sejak Jam 08.30 wita sampai Sore karena banyaknya saksi yang dimintai keterangan Dengan Sistem Bergantian ,deretan mobil dari beberapa hotel ternama di Buleleng tampak parkir Didepan Kantor Kejari Buleleng .

Sesuai dari keterangan kasie Intel Kejari Anak Agung Jayalantara kepada Awak media .
"Hari Ini ada pemeriksaan secara marathon ,sebanyak 20 Orang Yang berasal dari manajemen pelaku pariwisata diantaranya dari  pihka Hotel ,Restoran ,transportasi dan penyedia bahan ( Rekanan ) "ujarnya

" Selasa besok 16/02/21 Diagendakan pemeriksaan 8 Tersangka Secara Screpsing Antar Tersangka ,untuk kemungkinan penambahan tersangka baru setelah hari Rabu ya kita umumkan " Jelas AA Jayalantara .

Lebih lanjut Kasie Intel Kejari Menambahkan " Diagendakan Pemanggilan 28 orang Saksi Baru pada hari Rabu 17/02/2021 Jadi total saksi Ada 48 Orang "Tutup AA Jayalantara .

Salah satu pakar hukum Universitas Sudirman ( Unsoed )Purwokerto Prof Hibnu seperti dikutip dari JPPN pada 07/02)2021 menjelaskan , "dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati"

"Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)" Tutup nya .( RED)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update