Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Adanya 'Pembelaan'Ketua PHDI Provinsi Bali,Ketum Gerakan Kearifan Hindu Se Nusantara Angkat Bicara

Rabu, 24 Maret 2021 | Maret 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-24T12:24:53Z




DENPASAR,INTELMEDIABALI.ID- – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sulinggih di Sungai Campuhan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar akhirnya ditahan selama proses pemeriksaan. Menyikapi hal tersebut, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menyayangkan dengan label sulinggihnya, padahal yang diperiksa adalah walaka (orangnya).

Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. I Gusti Ngurah Sudiana menjelaskan di Bali terdapat dresta tidak boleh sulinggih ditahan, apalagi sampai dipenjara. Namun dalam kasus ini, jika memang sulinggih tersebut terbukti bersalah maka nabenya mencabut dulu kesulinggihannya. “Semestinya nabenya mencabut dulu kesulinggihan beliau. Kalua tidak nabenya nyabut, yang lain tidak ada kewenangan. Parisada hanya bisa mengusulkan saja. Kebetulan beliau tidak tercatat di PHDI, khususnya di PHDI Gianyar,” jelasnya, Pada Rabu (24/3) Dikutip Dari Bali Express .

Prof Sudiana juga menyampaikan sulinggih yang bersangkutan tidak tercatat, tapi menyandang kata sulinggih. Ia pun berharap semestinya dalam penanganan ini tidak menahan sulinggih. “Jadi ini menahan walaka, sebelum ada terbukti dan melakukan penahanan seharusnya berkoordinasi dengan nabenya dulu. Kalau sudah terbukti, dan jadi tersangka atau terdakwa akan pasti dihukum pasti, agar diusulkan kepada nabe agar dicabut kesulinggihannya dulu,” tandas pria asal Karangasem ini.

Karena PHDI tidak tahu prosesi yang bersangkutan menjadi sulinggih, membuat pihaknya hanya bisa bertindak sebatas mengusulkan pada nabe agar dicabut saja gelarnya tersebut. “Karena beliau belum terbukti bersalah. Kalau memang belum terbukti bersalah nabe kan takut dan tidak mau mencabutnya. Siapa mau menanggung kembali kesulinggihannya, dan mengembalikan nama baiknya jika tidak terbukti,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Prof Sudiana juga meminta agar dalam pemberitaan yang ditahan tidak menulis oknum sulinggih. “Kami minta klarifikasi, bukan oknum sulinggih ditahan, yang akan diadili dan diperiksa ini kan walakanya. Dalam penyebutan jangan oknum sulinggih, sebab itu akan mengarah ke pelecehan sulinggih, bisa dituntut nanti. Agar jangan aduk sera aji keteng (jelek satu, semua kena),” imbuhnya.


Sementara dikonfirmasi terpisah Ketua Umum Gerakan Kearifan Hindu Se-Nusantara, Komang Priambada sangat menyayangkan ditahannya sulinggih tersebut. Namun sebagai warga negara sudah seharusnya taat pada hukum yang berlaku. “Pertama status beliau sebagai sulinggih, sangat saya sayangkan penahanan itu terjadi. Tapi sebagai warga negara harus taat hukum itu harus dijalani,” jelas dia.

Ia berharap dengan kejadian ini, PHDI Bali khususnya yang memiliki Sabha Pandita seharusnya untuk menanggapi penahanan seorang sulinggih tersebut. “Karena kejadian ini melibatkan sulinggih mereka harus berkumpul dan menentukan sikap. Seperti apa tindakan Sabha Pandita, jangan sulinggih yang ditahan, namun dikembalikan dulu ke walakanya,” sambung Priambada.

Meski masih menjalani proses pidana, ia berpandangan nama itu (sulinggih,red) seharusnya dicabut dulu. “Kalau dibiarkan, akan menjadi pelecehan. Kalau nanti dicabut, di sidang tidak boleh lagi menggunakan pakaian sulinggih. Maka lepas semua atribut sulinggih,” tandasnya. (RED)

Sumber : Ade /Bali Express& Seijin Narsum Komang Priambada

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update