Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bom !Seluruh Komisioner KPUD Dan Bawaslu Propinsi Bali Di Laporkan Ke DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ),Diduga Karena Meloloskan Caleg Yang Melawan UU Pemilu Dan Tidak Melaporkan Dana Kampanye Sama Sekali

Kamis, 04 Maret 2021 | Maret 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-04T08:36:21Z










Denpasar,Intelmediabali-
Kasus Lanjutan Dugaan Pelanggaran Berjamaah Yang Dilakukan Oleh KPUD Dan Bawaslu Propinsi Perihal Lolosnya Salah Satu Anggota Legislatif Dari Partai Nasdem Dr Shomvir Yang Tidak Melaporkan Dana Kampanye Sama Sekali ,Dan pernah Diberitakan Intelmediabali Sebelumnya kini Memperoleh Titik terang ,Kasus ini terjadi Karena Ada dugaan pelanggaran UU Pemilu Pada Pemilihan Legislatif 2019 oleh Seluruh Komisioner KPUD Dan Bawaslu Propinsi Bali






Seperti Yang Di lansir Dari Sumber Resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil sikap tegas. Tujuh (7) komisioner KPU diberhentikan tetap karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Di Papua

Ketujuh komisioner yang diberhentikan karena meloloskan calon bupati bermasalah tersebut terdiri dari tiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat komisioner KPU Provinsi Papua.

Sanksi kepada tujuh komisioner tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP Prof Muhammad, dalam Sidang Pembacaan Putusan 5 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.


Dari kutipan informasi Dan hasil yang di peroleh dari Sumber resmi Kemungkinan Besar Kejadian Ini Juga Terjadi Di Propinsi Bali Karena Meloloskan Yang Tidak memenuhi Syarat .


Dari informasi Terkini yang berhasil Di kumpulkan Team Media ,Kasus Pelaporan Ini Sudah Memasuki Babak Baru Dan Sudah Ada jawaban Dari DKPP Pusat Di Jakarta ,Tinggal Menunggu jadwal Sidang .

Salah Satu Sumber Yang Di Minta Dirahasiakan Identitasnya Ini Mengatakan "   Caleg propinsi Bali yg melawan UU Pemilu dimana Caleg átas nama Dr. Somvir tidak melaporkan dana kampanye sama sekali " Ujarnya 

"Caleg terkait disinyalir menggunakan uang untuk ikut Pileg  Dan diduga ada indikasi Money laundry. Karena ada banyak Baliho berbayar terpasang dibanyak titik. Dr. Somvir dan memberikan uang kepada sejumlah calon pemilih Rp. 100.000 per orang untuk mengedarkan kartu suara, spasimen surat suâra kepelosok desa di kabupaten Buleleng" Jelasnya 

Berdasar Penelusuran Team Media UU no 7 thn 2017 pasal 334 dan 335 mewajibkan setiap peserta pemilu melaporkan dana kampanye,tapi perbuatan arogan dipertontonkan Dr. Somvir dan seluruh komisioner KPUD serta BAWASLU Bali telah merobek logika dan hati masyarakat dan terparah adalah merobek uu pemilu no 7 thn 2017. Terparah ầdalah dugaan kuat KPUD & BAWASLU Bali turut serta bersama-sama meloloskan dokumen LPPDK yg diduga palsu. Ketut Adi Gunawan dkk diberikan Rp. 100.000 bersama 10 temannya dan diberikan kartu suara serta spesimen surat suara sekitar 100 lembar. Ini adalah kekonyolan pernyataan caleg propinsi melaporkan bahwa untuk memperoleh kursi DPRD nir biaya 
 
Padahal secara Fakta  Di Lapangan Jadi Kepala lingkungan bisa habiskan  jutaan uang! Pasal 497 uu no 7 thn 2017 berbunyi kurang lebih; "setiap orang yg melaporkan dana kampanye secara tidak benar, dapat diancam pidana penjara 2 thn dan dikenakan denda 24 jt rupiah,Dari Tuntutan Dan pelaporan Jelas Permintaan Pelapor Adalah Pemberhentian Seluruh Komisioner KPUD Dan BAWASLU Bali  ( Foto Terlampir )serta Menganulir Keputusan yang Dihasilkan Dari Dugaan Melabrak UU Tersebut 

Sepanjang Berita Ini tayangkan Kami Akan meminta Konfirmasi kepada semua pihak Dan memberikan Informasi Kapan waktu Sidang Kepada Publik  ( RED)







Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update