Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kelanjutan Status Tanah Yang Di Konversi ,Dan Setelah Menjadi Hak Milik Legal Dijual Di Desa Pangkung Paruk SERIRIT( Selesai )

Sabtu, 20 Maret 2021 | Maret 20, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-21T14:03:54Z





Buleleng,Intelmediabali.id
Setelah Sebelumnya Diberitakan Oleh Intelmediabali ,Kelanjutan Pertemuan kemaren Dilanjutkan Dengan Pertemuan Lanjutan Perihal Kasus Tersebut


Bertempat di Balai Paruman Pura Dalem, Banjar Dinas Laba Nanga, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan Rapat Musyawarah Mufakat Lanjutan dalam rangka membahas dugaan sementara penyalahgunaan wewenang oleh perangkat Desa terhadap tanah Laba Desa seluas kurang lebih 59.400 M2 yang sudah bersertifikat dan telah dijual belikan, yang diikuti -+ 50 orang,Pada Hari Ini Sabtu 20 maret 2021


Terpantau Di Lokasi Hadir ,Perbekel Pangkungparuk Ketut sudiarsana,Kelian Bendesa Adat Pangkungparuk, Jro Gede Arsa Wijaya.Kelian Banjar Adat se DesaPangkungparuk.Kelian Banjar Dinas se Desa Pangkungparuk.Babinkantibmas danBabinsaPangkungparuk.Masyarakat penyakap/penggarap berjumlah 12 orang.dan Tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Pangkungparuk.

Acara dibuka oleh mantan Kelian Bendesa Adat DesaPangkungparuk, Jro Made Widra dengan menyampaikan maksud dan tujuan rapat musyawarah mufakat untuk membahas masalah Bahwa menjual tanah itu hasil Dari musyawarah mufakat Bersama

Sementara Itu Penjelasan dari Kelian Adat Pangkungparuk Jro Gede Arse Wijaya tentang asal mula tanah tersebut, yang intinya : "Bahwa tanah tersebut awalnya tanah negara yang dimohon menjadi tanah Pelaba Desa Pangkungparuk, sesuai dengan perjuangan permohonan terbitlah sertifikat dan itupun masuk kenama perorangan, namun masih tetap tanah tersebut masih milik Pelabe Desa Pangkungparuk.
"saya juga menyampaikan kepada penyakap/penggarap tanah Pelabe Desa bahwa tanah Pelabe Desa tersebut akan dijual oleh Adat dan Adatpun sudah berkoordinasi dengan Perbekel Desa Pangkungparuk bahwa tanah tersebut akan dijual, apabila tanah itu tidak dijual saya menyerahkan kepada kedua pemilik sertifikat tersebut, dalam hal ini sertifikat tersebut atas nama Gusti Nyoman Tambun dan Made Sukadana".Pungkasnya

"Bukan Saya yang menjual tanah itu ingat itu hasil musyawarah mufakat..Ini yang kedua Bapak memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan Fakta di lapangan"

"Sabha desa- kerta desa kelian banjar adat - kelian banjar dinas ketua Bpd setuju untuk menjual,
Kalau tyang tidak ada hasil persetujuan itu tidak mungkin bisa menyetujui hal tersebut,
Karena hasil musyawarah utk mufakattentu ada masyarakat yang tidak terakomodasi pendapatnya" Ungkap Jro Gede Arse Wijaya Di jawaban Whatsapp Awak Media ketika Di Konfirmasi

Perbekel Desa Pangkungparuk,
Ketut sudiarsana Menjelaskan : "Proses kronologis tanah tersebut menjadi hak milik atas nama 2 orang, saya sama sekali tidak mengetahuinya, yang tahu persis proses pengurusanya adalah Kelian Bendesa Adat Pangkungparuk, dengan adanya rapat musyawarah mufakat ini, untuk memberikan keterangan masukan terhadap masyarakat penyakap/penggarap tanah Pelaba Desa tersebut untuk mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dimohon oleh masyarakat namun hanya terbit sertifikat A.n Gusti Nyoman Tambun dan Made Sukadana, berkaitan dengan munculnya sertifikat tersebut menyampaikan bahwa tanah tersebut dimohon untuk dijual, karena proses kepengurusan biayanya sangat besar sudah mencapai -+ Rp 200.000.000-,
apabila itu tidak dijual maka proses pengambilan sertifikat dapat biaya dari mana, nah apabila tanah tersebut dijual maka proses pembayaran tidak susah bahkan akan mendapatkan keuntungan bagi masyarakat penyakap"Jelasnya


Dari Informasi yang Berhasil Di Himpun Team Media Ada Proses Tanya Jawab Dalam Musyawarah Tersebut Yaitu Pertanyaan dari Gusti Nyoman Jati Permana Dan Perwakilan Penyakap Nyoman Semara, "Apakah tanah Pelabe Desa Pangkungparuk tersebut sudah dijual apa belum,
kalau memang dijual berapa, dan pembelinya siapa Kalau perlu perlu Hutan Juga Dijual Agar Kita banyak Uang ? Tanya Kedua Tokoh Tersebut

Kelian Adat Pangkungparuk, yang Menjawab Menyatakan "Bahwa tanah tersebut sudah terjual namun belum diberi DP, yang membeli adalah Ibu Kadek Sri, yang akan diselesikan pembayaranya di Notaris dalam hal ini Nama Notarisnya tidak diketahui oleh Kelian Adat dan itupun rencana pada tanggal 20 April 2021 Dan Untuk Pertanya Kedua Bahwa tanah tersebut sudah dijual sama Desa Adat karena proses pembuatan sertifikat dan biaya dibantu oleh Ibu Kadek Sriniti, bila tanah hutan ikut dijual nanti kita kena keranah hukum, itu tanah Negara dan kita tidak mempunyai hak untuk menjual
.
Hal Berbeda Disampaikan Oleh Ketua Saba Desa, Made Sutirta, "Bahwa tanah itu setuju dijual, asalkan sesuai dengan persetujuan Kerama dan kalau memang dijual jualah kepada masyarakat Pangkungparuk sendiri" Ungkapnya

Dari Informasi Terkini Yang Didapat Di Lokasi Adapun hasil rapat yang didapat bahwa tanah Pelabe Desa Pangkungparuk secara sah dijual oleh Adat Desa Pangkungparuk seharga 1.3 Miliar dengan luas kurang lebih 59.400 M2 yang membeli Ibu kadek Sri

Dengan adanya hasil keputusan rapat tersebut, para penyakap yang lain belum bisa menerima, karena masih ada yang pro dan kontra

Informasi Terbaru  yang Didapat Team Media Pada Hari Ini Minggu 21 Maret 2021 Setelah Menghub Via Whatsapp Ibu Sri Dan Bertemu Langsung Jero Gede Arse Wijaya Dan Diamini Oleh ajik permana 




- Kasus Sudah Damai Dan Semua Pihak Sudah Menyadari Dan Sama Sama Satu Visi Untuk kemajuan Desa Pangkung Paruk
-Tidak Benar Ada Uang Dp sebesar 450 Juta Hanya Miss Komunikasi
-Uang Penjualan Tanah Diserahkan Ke Atas Nama Di Sertifikat Dulu Baru Di Hibahkan Ke Desa adat Melalui Notaris Dan Nanti setelah Diterima Desa Adat Di Fasilitasi Ditaruh Di LPD ,hasil Bunga Dari Dana Yang Disimpan Dipake untuk Kepentingan Bersama Rencana 20 April 2021

Ibu Sri Menyampaikan " Segala Sesuatu Sudah Melalui prosedur Dan Kami punya Bukti otentik Dan Valid ,Bahwa Tidak Ada Tuntutan Dari Penyakap Dan Dari Pihak Manapun ,Sudah Clear Semua Tidak Ada Masalah Lagi " Pungkasnya

Sementara Itu Jero Gede arse Wijaya Berpesan " Mohon team Media Memberikan Informasi Yang Sesuai Fakta Dan Kami Berterimakasih Atas Sumbangsih Media Selama Ini ,Berkat Ini Kami Solid Dan Kompak ,tadi Pagi Sudah Ada pertemuan Dan Sepakat Dan Saling Intropeksi Diri ,Masyarakat Tetap Jaga Kamtipmas Dan Kerukunan Jangan Mudah Terprovokasi ," Harapan Bendesa Adat pangkung Paruk Yang Juga Sekretaris MDA Kec Seririt Ini. ( RED/ Imam Heru )


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update