Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Buleleng Mediasi Desa Adat Buleleng Dan YPUH Buleleng

Rabu, 10 Maret 2021 | Maret 10, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-10T07:15:32Z


Buleleng,Intelmediabali.id 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar mediasi antara Desa Adat Buleleng dengan Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Buleleng. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terkait keberadaan krematorium YPUH yang ada di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dianggap telah melanggar awig-awig desa adat Buleleng. Dimana, pelaksanaan upacara kremasi atau pengabenan di luar areal setra disebut tidak sesuai dengan awig-awig yang ada.

Untuk lebih mengkondusifkan suasana, Pemkab Buleleng melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana, SH.,M.Si memanggil kedua belah pihak untuk mengikuti rapat mencari solusi terbaik terkait polemik yang ada pada hari Senin (8/3). Rapat itu dihadiri oleh Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna dan Ketua YPUH Buleleng. Rapat diselenggarakan di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan.

Dikonfirmasi terkait hasil rapat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana, SH.,M.Si mengatakan, pihaknya berusaha untuk mengkondusifkan suasana agar tidak semakin meluas. Dirinya menjelaskan, rapat dilakukan untuk mencari win-win solution terkait permasalahan yang ada.

“Makanya kita panggil kedua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik,” jelasnya ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/3).

Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng ini mengungkapkan bahwa dari hasil rapat tersebut telah keluar solusi. Ada dua solusi yang tercipta saat rapat tersebut. Namun, dia mengatakan pihak YPUH masih menunda kesepakatan. Suadnyana menjelaskan, pihak YPUH akan mengadakan rapat intern terlebih dahulu terkait kerjasama yang diajukan dari pihak Desa Adat Buleleng.

“Dari rapat tersebut, kita sudah menemukan solusi yakni, pihak YPUH diberikan waktu sampai 31 Maret 2021 untuk mengajukan proposal pembangunan tempat krematorium, dan melakukan kerjasama dengan Desa Adat Buleleng,” tuturnya.

Masih kata Suadnyana, dirinya meminta kedua belah pihak bisa menaati hasil rapat tersebut. Khusus untuk YPUH, Suadnyana meminta agar segera dilakukan rapat intern untuk menindak lanjuti hasil rapat tersebut.

“Pihak YPUH dan Desa Adat harus berkolaborasi untuk segera membuat proposal dan menyepakati kerjasama sebelum tanggal 31 Maret. Kita berharap pihak YPUH segera mendiskusikan solusi yang kami berikan,” pungkasnya. (JOZ)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update