Siantar,Intelmediabali.id- Susanto alias Santo Bandar narkoba yang ditangkap memiliki Narkoba 10,89 gram itu kini merasa lega, pasalnya sudah di vonis pengadilan Negeri pematang siantar dengan hukuman 2,4 tahun dipotong masa tahanan.
Namun putusan itu menuai polemik di berbagai kalangan masyarakat, termasuk Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia Resort Siantar, tak bisa dipungkiri putusan itu tak sesuai dengan apa sudah diperbuat Santo, Santo hanya dituntut dengan pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Narkotika.
" Ini ADA APA...? Kasi Pidum Susah dihubungi untuk mengkonfimasi terkait hal itu, ini harus diluruskan, karena hukum itu harus sesuai jangan diputar balikan fakta. "tegas Ketua Resort Siantar Erickson Ambarita. Kamis (18/3/2021).
masih kata Erik, " 4 Lembaga negara itu harus menjelaskan atas putusan itu, karena dinilai pasal yang digunakan tak sesuai dengan jumlah bukti kepemilikan narkoba yang dimiliki oleh Santo, coba buka undang-undang narkotika donk, jangan sampai ini endingnya ga jelas, ini sudah jelas Santo Bandar Narkoba, tapi hukumannya tak sebanding. "jelasnya.
Di tempat terpisah Ketum MAPAN Indonesia RD75 menuturkan," Oknum-oknum APH ini sudah menyalahi aturan, aturan mereka yang buat, mereka juga yang menyalahinya.
"Untuk itu Saya meminta, KapoldaSu untuk segera periksa ada apa dengan APH ini, Jangan-jangan ada transaksionil antara APH dengan Bandar Narkoba itu, Saya sebagai Ketum MAPAN miris melihat apa yang dilakukan APH pematang siantar itu khususnya Kasi Pidum yang susah dihubungi dan tidak kooperatif semenjak putusan tersebut, kalau memang mau nya begitu, Saya akan tembuskan ini ke Bapak Presiden Jokowi agar tau saat ini banyak oknum-oknum APH, yang demi uang, hukum pun dihiraukan.
" Saya Ketum MAPAN Indonesia akan Kirim surat ke Jamwas Kejaksaan Agung atau Jamwas Kejatisu terkait dakwaan dan tuntutan JPU yg tdk sesuai dgn SPDP Penyidik Kepolisian."pungkas RD75.( RED/Imam Heru )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar