Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gara Gara Di Katain' CICING ' ,Pelaku Habisi Nyawa Bu Mintan ,Yoni Terancam 15 Tahun Di Bui .

Senin, 19 April 2021 | April 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-19T07:49:41Z





BULELENG,INTELMEDIABALI.ID-Polsek Singaraja Yang termasuk jajaran Polres Buleleng berhasil ungkap kasus pembunuhan Yang Terjadi pada 29 Maret 2021 Lalu Di Jalan P.Natuna Penarukan ,hal ini mendapatkan perhatian Khusus Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M., dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana DP. S.H., untuk segera melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil memuaskan karena terungkap


Hal itu diungkap Kasubag Humas Polres Buleleng pada hari ini Senin 19/4 dihadapan awak media diruang humas polres buleleng ,dalam pres release kasus hadir kapolsek kota Kompol Dewa Ketut Aryawan S.T MM dan Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Permana DP SH beserta anggota , Terpantau di lokasi pelaku digiring dari Polsek Kota Ke Polres Buleleng



Iptu Gede Sumarjaya SH Menjelaskan "Berdasarkan hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi diperoleh petunjuk tentang pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut, dimana dari rekaman Kamera CCTV yang ada disekitar TKP terlihat seorang laki-laki yang masuk kedalam rumah Korban pada hari Minggu, tanggal 28 Maret 2021, sekira jam 01.48 wita dan laki-laki tersebut diketahui bernama YONI JATMIKO alias YONI, umur 29 tahun, pekerjaan Buruh Bangunan, alamat KTP : Mlinjeng, RT/RW : 004/002, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro-Jatim, alamat tinggal sementara Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng" Jelasnya


"Selanjutnya tim penyelidik/penyidik melakukan pencarian terhadap keberadaan laki-laki tersebut dan ditemukan di rumah bedeng bangunan ruko yang terletak di Jalan Pulau Natuna, Kel. Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng berjarak sekitar 20 meter dari TKP kemudian dilakukan Introgasi terhadap laki-laki tersebut yang mana selanjutnya mengakui bahwa memang benar dirinya (YONI JATMIKO alias YONI) yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban An. KETUT MINTANING alias BU MINTAN" Ungkap Kasubag Humas

Dari Informasi pengakuan pelaku YONI JATMIKO alias YONI bahwa pembunuhan tersebut dilakukan pada hari Minggu, tanggal 28 Maret 2021, sekira jam 02.00 wita dengan cara pelaku datang kerumah korban kemudian masuk kedalam rumah dengan memanjat pintu masuk rumah setelah berada didalam rumah korban kemudian pelaku menggedor-gedor pintu kamar korban karena tidak ada reaksi dari dalam kemudian pelaku berusaha membuka paksa pintu kamar korban dengan cara menendang pintu kamar sebanyak dua kali sehingga korban terbangun dan selanjutnya membuka pintu kamarnya setelah pintu kamar terbuka sedikit pelaku langsung mendorong pintu kamar korban sehingga pintu kamar terbuka yang kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban selanjutnya melihat korban marah-marah sampai menarik seprai kemudian korban keluar dari kamar dan berteriak minta tolong kemudian saya langsung menampar wajah korban dengan tangan kanan dengan maksud menyuruh korban diam namun korban membalas dengan menarik rambut pelaku sehingga pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga tubuh korba terjatuh dilantai kamar dan kepala bagian belakang terbentur lantai selanjutnya pelaku melihat korban dalam keadaan lemas selanjutnya pelaku kembali masuk kedalam kamar kemudian seprai yang ada diatas kursi selanjtnya seprai tersebut dibentangkan dilantai dan kemudian korban ditarik sehingga tubuh korban berada diatas seprai karena melihat korban masih bergerak jari-jari tangannya sehingga pelaku langsung mengikat tangan korban kebelakang dan mulut korban dengan menggunakan sebuah kain kemben milik korban setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan korban menuju rumah bedeng dengan cara sama seperti saat pelaku masuk kedalam rumah korban.

Sementara Itu Kapolsek Kota Menambahkan "Modus Operandi pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut karena pelaku dendam dengan korban dimana sebelumnya korban mencaci pelaku dengan mengatai CICING (anjing) yang mana kejadian tersebut terjadi saat pelaku berbelanja di warung korban sekitar tiga hari sebelum kejadian" Papar Perwira Asli Buleleng ini

"Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 Ayat(3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," cetus Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T., M.M.


Dari Informasi yang berhasil dihimpun team media,keberhasilan pengungkapan ini adalah buah kerja keras team dan jajaran Polsek Kota khususnya Satreskrim dan di pastikan pelaku adalah pelaku tunggal.( RED/Imam Heru)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update