Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KETUM MAPAN : COPOT KAPOLSEK MEDAN AREA ATAS DUGAAN SALAH TANGKAP NSL

Rabu, 14 April 2021 | April 14, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-14T07:28:25Z




MEDAN,INTELMEDIABALI.ID- Demi memenuhi target tangkapan yang diperintahkan oleh pimpinan, seorang pelajar kelas 1 SMK di Kota Medan, menjadi korban tangkapan di Polsek Medan Area. Kini remaja itu menjadi tersangka. 


NSL  (16) Jalan Denai Gang Sehat No. 22, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, kini sudah menjadi tersangka dan tahanan jaksa setelah P22 dari Polsek Medan Area.

Remaja kelas 1 SMK Taman Siswa Medan, ini disangkakan sebagai penjual sabu yang ditemukan polisi dari Polsek Medan Area, sebanyak 20 paket. 

Anehnya, kepala lingkungan tempat tinggal remaja tersebut terkejut mengetahui NSL ditangkap atas tuduhan sebagai penjual sabu. "Setahu saya dia (NSL) anak baik, tak mungkin dia jualan sabu," ucap Aisah, kepala lingkungan.

Seorang warga Boy juga tak menyangka NSL ditangkap oleh Polsek Medan Area dengan tuduhan jual sabu. Ia tahu NSL anak baik yang rajin pergi ke masjid.

"Yang aku tahu penjual sabu di sini namanya si Nova, salah tangkap mungkin polisinya. Jadi tumbal target tangkapan dia mungkin," kata Boy.

Boy juga mengatakan Kapolsek Medan Area Kompol Faider Chaniago terlalu tega memaksakan Nabila menjadi tersangka, sementara Nova yang sudah terkenal sebagai bandar narkobanya tidak ditangkap.

"Biarkan saja Tuhan yang membalas perbuatan mereka dengan Nabila, anak yatim yang mamaknya merantau di malaysia," ujar Boy lagi.

NSL ditangkap di depan rumahnya di Gang Sehat No. 22 pada Sabtu 13 Maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Sementara 20 paket sabu yang temukan Aiptu Charles Rudi Siahaan sebagai pelapor dari Polsek Medan Area, di sebelah rumah NSL. 

Hasil tes urin NSL pun dinyatakan negatif usai diperiksa, yang saat itu mendapat pendampingan dari petugas Bapas Sumut Erni Rotua Tampubolon.

Erni juga sudah memastikan kepihak Sat Narkoba Polrestabes Medan, bahwa Nabila sangat tidak mungkin menjadi tersangka penjual narkoba, meski dia tinggal bersama pamannya. Dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan bisa menerima. 

Hal ini didukung dengan keterangan dari penyidik pembantu Polsek Medan Aiptu Bilmar Situmorang yang menangani perkara NSL. Katanya, Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan mau menerima pembatalan tersangka NSL. Namun Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago tetap kukuh dengan bukti 20 paket sabu.

Hasil keterangan didapat dari pihak sekolah juga pun menilai penangkapan NSL terlalu dipaksakan menjadi tersangka. Erni Rotua Tampubolon sempat memohon, namun Nabila tetap dilimpahkan Polsek Medan Area ke Jaksa.

Ketum MAPAN yang dihubungi lewat Seluler dan Whatsap nya mengatakan," Jika Benar ini Salah Tangkap dan Benar benar dipaksakan oleh Kapolsek Medan Area, Kita akan langsung Meminta Kapolrestabes Medan Untuk Mencopot Kapolsek Medan Area dan Diperiksa , 
Dan juga membersihkan Nama baik Adik kita NSL (Korban.Red)."ujarnya, Rabu (14/4/2021).

Masih Kata Ketum MAPAN, " Sumut memang Provinsi No 1 Terbesar Peredaran dan Pengguna Narkoba, 
Tapi bukan berarti Pihak APH bisa Main Tangkap Sembarang Saja, Apalagi Kasat narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan sudah Menanggapi nya, 
Dan Penangkapan Ini memang terkesan dipaksakan, Kalau dimedan Saya sebagai ketum Mapan sudah Gak Heran Lah dengan hal hal seperti Ini." Kata RD75 sambil Tersenyum.

Saya Instruksikan Kepada Pimda Sumut Mapan Indonesia untuk Segera Menurunkan Team Investigasi Mapan Terkait Informasi Ini, 

" Bebaskan NSL Jika Tidak Benar Melakukannya, Copot Kapolseknya dan Bersihkan Nama Baik NSL."pungkas RD75.(RED)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update