Buleleng,Intelmediabali.id-
Jajaran Satreskrim Buleleng Melalui Unit PPA Melakukan Rekontruksi Ulang Kasus Dugaan pembuangan Bayi ,Reka Ulang Ini Di Lakukan Di 2 Tempat Berbeda yaitu Di Jalan Pulau Dewata Penarukan dan Br Dinas Kloncing Kerobokan
Pada Hari Ini selasa 6/4/21 Team dari polres Buleleng Didampingi team Kejari Mendatangi Lokasi ,Kbo Reskrim Polres Buleleng Akp Suseno SH Dan Kasubag Humas Polres Buleleng Ikut Terjun Langsung Pada Kegiatan ini .
Kepada Awak Media Iptu Gede Sumarjaya SH Menjelaskan Kepada Awak media ini "Hari Ini Ada 45 Adegan Rekontruksi Dari Proses Melahirkan Sampai Pembuangan ,Untuk Unsur Pidana Awal Di Jerat pasal 181 KHUP masih Pengembangan dan Menunggu Hasil Otopsi " Jelas Kasubag
Ditambahkan Oleh Kasubag ' Pada Jumat tgl 2 April 2021 Mereka sudah melakukan pernikahan Secara Agama ,dan untuk Jenasah Bayi Sudah Diserahkan Kepihak Keluarga Pria ,Sudah di upacarai Dan Di kubur ,terduga pelaku koperatif Kepada petugas ,Sedangkan perkawinan itu sendiri tidak menghapus kasus ini'
Dari informasi yang dihimpun team media bunyi Pasal 181 KHUP Adalah :
Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran rang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.( RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar