Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

TMII, ASET NEGARA YANG SALAH TAFSIR

Kamis, 08 April 2021 | April 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-08T11:47:07Z


Oleh : Dahono Prasetyo
Kamis 8 April 2021

Jogjakarta,Intelmediabali.id-
Persoalan TMII tidak bisa dilihat dari euforia pengambil alihan pengelolaan aset negara saja. Status TMII dari dulu tetap milik negara, dibangun dengan penuh perjuangan dan kegigihan Soeharto demi memenuhi permintaan istri tercintanya.

Mari kita simak kronologis sejarahnya :

Ide bisnis wahana hiburan dari seorang Ibu negara bertajuk Miniatur Indonesia Indah (MII) tidak lantas berjalan dengan mulus. Pembangunan wisata budaya sempat mendapat penolakan keras dari berbagai kalangan baik mahasiswa, intelektual maupun seniman. Sebut saja W.S. Rendra, Arief Budiman, H.J.C. Princen, dan Mocthar Lubis. Demo dan protes terhadap proyek Mercu Suar sempat membuat Soeharto geram dengan mengerahkan kekuatan represif aparat ya g saat itu dipimpin oleh Letjen TNI Soemitro, Wakil Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Wapangkopkamtib).

Tekanan meluas yang mengusung issue "Penyelamat Uang Rakyat dan Gerakan Penghematan" lalu berlanjut hingga di Parlemen. DPR di bulan Maret 1972 kemudian membentuk panitia khusus MII. Memanggil tokoh-tokoh penentang MII, perwakilan pemerintah dan Yayasan Harapan Kita (YHK) sebagai Developer. Mereka duduk bersama membahas sisi positif dan negatif pembangunan MII. Proyek lanjut dengan syarat tidak boleh memakai uang APBN.

Gerakan penolakan kemudian padam, seiring ajakan makan siang yang tidak gratisan di parlemen.

Batu pertama pembangunan MII diletakkan pada 30 Juni 1972. Proyek yang diperkirakan menghabiskan dana 10,5 Milyar didapat dari hasil patungan pengusaha yang kala itu dikoordinir oleh Gubernur DKI Ali Sadikin dan pengusaha Liem Sioe Liong.

Catatan : Proyek MII dengan Yayasan Harapan Kita, pada akhirnya akan menjadi bisnis kartel yang menggurita

MII selesai dibangun pada 20 April 1975 dan diresmikan penuh suka cita dengan menyimpan agenda udang dibalik batu. Pihak YHK sebagai developer melakukan serah terima proyek kepada pemerintah dengan status barang milik negara.

Kemudian indikasi konspirasi berlanjut dengan keluarnya Kepres nomer 51 tahun 1977 yang memutuskan YHK sebagai pengelola MII.

Dalam Kepres yang ditanda tangani Soeharto disebutkan : Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dimaksud diktum PERTAMA diserahkan kepada Yayasan "Harapan Kita".

Yayasan "Harapan Kita" bertugas dan berkewajiban :
1. Mengurus dan memelihara Taman Mini tersebut dengan sebaik-baiknya dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan Negara dan Bangsa Indonesia.
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini tersebut secara berkala kepada Presiden.

Seperti yang sudah banyak diketahui Struktur kepengurusan Yayasan Harapan Kita diisi oleh 3 anak Soeharto (Bambang, Tutut, Sigit) dan 1 menantu (Indra Rukmana). Jadi bisa dikatakan anak anak mengelola aset negara yang tiap tahun melaporkan kepada ayahnya sendiri!?

Okelah lupakan oligargi Orba, sekarang lanjut soal status TMII.

Dibangun dan didanai oleh YHK, kemudian diserahkan ke Presiden lalu terbit Kepres 51 Th 1977 yang menyebutkan TMII berstatus barang milik negara namun penguasaan dan pengelolaannya tetap YHK. Hingga terbit UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP no 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

TMII yang pada Kepres 51 Th 77 sudah menjadi BMN di tahun 2004 belum di daftarkan sebagai Barang Perbendaharaan Negara. Catatan : Hak pengelolaan BMN adalah domain Kementrian Keuangan (UU no 1 th 2004), bukan Kesekretariatan Negara.

Itulah sebabnya TMII yang belum terdaftar sebagai BMN boleh dikelola oleh Yayasan yang berorientasi non profit. Justru keberadaan pengelolaan oleh Yayasan berhak mendapat subsidi operasional dari negara.

Makanya jangan salahkan YHK kalau tidak menyetor pemasukan kepada negara, karena secara hukum tidak mewajibkan pengelolaan berbasis keuntungan. Meskipun secara de facto TMII sudah menjadi obyek bisnis hiburan dengan pemasukan puluhan milyar tiap tahunnya. Kemana larinya keuntungannya, tidak jauh jauh dari kantong klan Cendana.

Jika kemudian pemerintah mengeluarkan Perpres No 19 th 2021 tentang pengambilalihan pengelolaan TMII kepada Negara melalui Kesekretariatan Negara, itulah sebuah kesalahan yang terulang.

TMII adalah Barang Milik Negara, wajib didaftarkan ke Kementerian Keuangan. Jika itu tidak dilakukan maka hanya akan mengalihkan pengelolaan "bancakan obyek vital" dari satu papan nama ke papan nama yang lain. Bisa jadi Kesekretariatan Negara menjadi salah satu papan nama nya? Jangan sampai juga ada "negara" dalam negara.(RED)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update