Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terungkap Lambannya Penanganan Kasus Di DKPP,Pelapor Usulkan Sidang Virtual

Sabtu, 29 Mei 2021 | Mei 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-29T01:57:33Z



Buleleng,Intelmediabali.id-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda seluruh jadwal sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama masa darurat penanganan pandemik virus corona atau COVID-19.

Penundaan sidang pemeriksaan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad pada 16 April 2020 dikutip dari Humas DKPP

Ada 16 perkara dugaan pelanggaran KEPP yang jadwal sidangnya ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Dua perkara di antaranya sudah menjalani sidang pertama.

Berikut nomor perkara yang sidangnya ditunda selama masa darurat penanganan pandemik COVID-19: 10-PKE-DKPP/I/2020 (sidang pertama 11 Februari 2020) dan 13-PKE-DKPP/II/2020 (sidang pertama 24 Februari 2020).

Kemudian perkara dengan nomor: 29-PKE-DKPP/III/2020, 30-PKE-DKPP/III/2020, 31-PKE-DKPP/III/2020, 32-PKE-DKPP/III/2020, 33-PKE-DKPP/III/2020, 34-PKE-DKPP/III/2020 dan 35-PKE-DKPP/III/2020.

Selanjutnya perkara nomor: 36-PKE-DKPP/IV/2020, 37-PKE-DKPP/IV/2020, 38-PKE-DKPP/IV/2020, 39-PKE-DKPP/IV/2020, 40-PKE-DKPP/IV/2020, 41-PKE-DKPP/IV/2020, dan terakhir 42-PKE-DKPP/IV/2020.

Untuk memberikan kepastian hukum kepada para Pengadu yang perkaranya sudah memenuhi syarat untuk sidang, maka DKPP telah mengirim surat secara resmi kepada para Pengadu tersebut pada tanggal 16 April 2020.


Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, menyampaikan kepada 16 pihak Pengadu bahwa perkara mereka telah dilakukan verifikasi administrasi serta materiel, dan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan. Namun karena darurat COVID-19, maka sidang pemeriksaan ditunda sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.



Atas Informasi ini Gede Suardhana Dan Ketut Adi Gunawan pelapor kasus dugaan dana kampanye O Rupiah dan laporan fiktif ,serta dugaan Bawaslu dan KPUD Bali ikut Terlibat Menyanyangkan dan prihatin kepada awak media pada hari Sabtu 29/05 Gede Suardhana menyampaiakan ' ya gimana lagi memang kondisi Covid -19 jadi semua terkendala dan di jadwal ulang ,kami tetap kawal kasus ini ,mohon bersabar untuk publik di bali 'Ungkapnya

Disisi Lain Gede Suardhana juga mengusulkan sidang virtual demi peradilan yg efektif dan efesien. 'Lamanya proses hukum DKPP banyak masyarakat merasa heran kenapa tidak mencari inovasi penyelesaian laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU & Bawaslu Bali,Jambi saja laksanakan PSU, semestinya dijadikan acuan sidang DKPP bisa digelar.

" Pungkasnya (RED/ImamHeru )

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update