Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidak Di Pos Penebalan Gilimanuk, Dandim Jembrana Temukan Warga Dengan Suket Rapid Tes Kadaluwarsa.

Rabu, 19 Mei 2021 | Mei 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-19T13:26:30Z




Jembrana,Intelmediabali.id- Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.sos., secara mendadak melakukan inspeksi ke Pos Penebalan Gilimanuk. Inspeksi dilakukan dengan memantau secara langsung mekanisme pemeriksaan masyarakat yang hendak masuk Bali oleh petugas gabungan di beberapa Pos Penebalan diantaranya Pos Pelayanan Rapid Tes Antigen atau Genose di areal Pelabuhan ASDP Gilimanuk, Pos Terminal Pelabuhan ASDP Gilimanuk, Pos Waterbee serta Pos Timbangan Cekik. 


Saat melakukan Sidak di dalam areal Pelabuhan, Dandim Jembrana didampingi oleh Kasat Lantas Polres Jembrana melakukan pengecekan secara random terhadap masyarakat yang hendak masuk Bali. 

Dari pengecekan secara random tersebut ditemukan 14 orang pekerja asal Jawa Timur yang akan masuk Bali dengan membawa surat keterangan atau Suket Rapid Tes Antigen yang mencurigakan dimana institusi yang mengeluarkan Suket perlu dipertanyakan legalitasnya dan tanggal  pada Suket sudah kadaluwarsa. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, Dandim 1617/Jembrana memerintahkan rombongan pekerja tersebut untuk melaksanakan Rapid Tes Antigen/Genose ulang yang ada di Pelabuhan ASDP Gilimanuk sebagai syarat jika ingin tetap masuk ke Bali.

Begitu pun saat dilakukan pemeriksaan secara random di Pos Waterbee Gilimanuk yang digunakan untuk pos pemeriksaan kendaraan roda dua, ditemukan warga yang masuk Bali membawa Suket Rapid Tes Antigen yang sudah kadaluarsa. Sehingga Dandim kembali memerintahkan warga yang terjaring untuk melaksanakan Rapid Tes Antigen/Genose ulang sebagai syarat jika ingin tetap melanjutkan perjalanan masuk ke Bali.

Di sela-sela melaksanakan Sidak, Dandim 1617/Jembrana mengungkapkan kedatangan dirinya ke beberapa Pos Penebalan di Areal Pelabuhan ASDP Gilimanuk guna meninjau secara langsung mekanisme pemeriksaan terhadap masyarakat yang masuk Bali pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa Pandemi COVID-19. 

"Surat keterangan dengan hasil negatif COVID-19 berupa Swab PCR, Rapid Tes Antigen dan Genose menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi oleh siapa pun yang hendak masuk Bali melalui darat lewat Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk", ungkap Dandim Haruna

Dandim juga memerintahkan kepada Satgas yang bertugas agar ke depannya lebih teliti dalam melaksanakan pemeriksaan sehingga potensi kecolongan bisa diminimalisir atau ditiadakan.
( Red/,Penrem)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update