Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

'Gara-Gara' Dr Somvir ,BAWASLU Dan KPUD BALI Dibuat 'Sibuk' Jawab Kasus Rp O Rupiah .

Sabtu, 12 Juni 2021 | Juni 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-13T03:25:03Z




Buleleng,Intelmediabali.id-Setelah sempat terhambat karena masalah Pandemic Covid-19 di Jakarta dan adanya penundaan untuk semua kasus , DKPP( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) resmi memutuskan kasus dugaan dana kampanye Rp O yang menyeret politisi Nasdem Dr Somvir dan Bawaslu dan KPUD Propinsi Bali ditetapkan 18 Juni 2021 untuk sidang

Hal itu diungkap oleh pelapor kepada team media pada Sabtu 12 Juni 2021 ,sementara itu salah satu saksi Dewa Jek menyambut baik kepastian persidangan ini , Dewa Jek mendesak agar DKPP memerintahkan KPU Propinsi Bali menarik keputusan keterpilihan Somvir dan Bawaslu menaikkan status Somvir ke penyidikan karena terbukti berbohong dengan LPPDK nol tapi kenyataan dilapangan banyak pasang baliho di billboard berbayar.

Dari informasi yang berhasil di himpun team media Bertebarnya APK yg diedarkan lewat Ketut Adi Gunawan, Dewa Jek dan Nyoman Redana cs  serta pemberian uang kepada banyak kelompok masyarakat dengan jumlah 5 juta untuk 50 pemilih. Jika 11.800 pemilih diduga kuat menghabiskan miliaran rupiah,Isu fakta dilapangan mayoritas masyarakat tahu Somvir menggunakan uang untuk mendapatkan suara pemilih.

Dewa Jek mengusulkan agar DKPP memecat semua komisioner KPU Propinsi Bali dan Seluruh anggota Bawaslu karena turut serta membenarkan dan meloloskan Somvir yg jelas-jelas memberikan keterangan bohong dan meresahkan masyarakat dengan keterangan untuk memperoleh dukungan 11 ribu suara lebih tanpa biaya sepeserpun.


Dr Somvir Politisi Nasdem

'Dan keterangan yang sangat konyol serta mustahil jelas-jelas membuat masyarakat terbakar logikanya setelah ada laporan dana kampanye Somvir ke KPU Propinsi Bali bahwa tidak mengeluarkan uang alias nol' Papar pria asli Buleleng ini

Berita Intelmediabali terdahulu


Permasalahan ini berawal di medio 2019 waktu Pemilihan Legislatif dan Dr Somvir terpilih dengan Kurang Lebih 12 000 Suara dengan daerah pemilihan di Kabupaten Buleleng Bali ,Sedangkan Tebal PDF jawaban dari DKPP setebal 12 Halaman dan menyertakan seluruh pernyataan dan jawaban  Dr Somvir dan Ketua KPUD Propinsi Bali yang dimuat di beberapa media serta bukti bukti  ,dan setelah melalui proses panjang hasinya layak di lanjutkan ke persidangan ,dan biasanya hanya memerlukan 5 Hari dan tempat di jadwalkan di tempat kejadian perkara (Locus Dikti)



Sementara itu Ketua Bawaslu Propinsi Bali  Ketut Ariyani SE .MM Menegaskan ketika di minta keterangan 'Kami sudah persiapkan jawabannya pak.sesuai penjelasan kami kepada media lain ' Jelasnya 

Hal Senada disampaikan Ketua KPUD provinsi Bali  I Dewa Agung Gede Lidartawan S.TP.M.P  yang di mintai keterangan  Dan menjawab lewat sambungan whatsapp  menjawab singkat " Ya sama lah kita juga akan siapkan jawaban dan bukti2  untuk sidang itu" jawabnya Singkat ,

Dr somvir yang dihubungi Via Whatsapp  juga menimpali kasus yang menyeretnya'Ya kita ikuti aja hasilnya biar jelas semua pak'papar praktisi yoga ini ,cuma disayangkan Ketua DPW Nasdem Propinsi Bali belum menjawab dan tidak mau berkomentar  sampai berita ini ditayangkan 

Dari Jejak Digital Dan Informasi terkini yang berkembang ,Proses Penegakan hukum oleh DKPP ini adalah langkah tepat untuk menjaga Marwah dan Martabat Lembaga Penyelenggara Pemilu yang mempunyai Legitimasi  dimata Publik,dan publik Bali sendiri menunggu hasil perkembangan kasus ini. (RED/Imam Heru )

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update