Buleleng,Intelmediabali.id-Setelah sempat terhambat karena masalah Pandemic Covid-19 di Jakarta dan adanya penundaan untuk semua kasus , DKPP( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) resmi memutuskan kasus dugaan dana kampanye Rp O yang menyeret politisi Nasdem Dr Somvir dan Bawaslu dan KPUD Propinsi Bali ditetapkan 18 Juni 2021 untuk sidang
Hal itu diungkap oleh pelapor kepada team media pada Sabtu 12 Juni 2021 ,sementara itu salah satu saksi Dewa Jek menyambut baik kepastian persidangan ini , Dewa Jek mendesak agar DKPP memerintahkan KPU Propinsi Bali menarik keputusan keterpilihan Somvir dan Bawaslu menaikkan status Somvir ke penyidikan karena terbukti berbohong dengan LPPDK nol tapi kenyataan dilapangan banyak pasang baliho di billboard berbayar.
Dari informasi yang berhasil di himpun team media Bertebarnya APK yg diedarkan lewat Ketut Adi Gunawan, Dewa Jek dan Nyoman Redana cs serta pemberian uang kepada banyak kelompok masyarakat dengan jumlah 5 juta untuk 50 pemilih. Jika 11.800 pemilih diduga kuat menghabiskan miliaran rupiah,Isu fakta dilapangan mayoritas masyarakat tahu Somvir menggunakan uang untuk mendapatkan suara pemilih.
Dewa Jek mengusulkan agar DKPP memecat semua komisioner KPU Propinsi Bali dan Seluruh anggota Bawaslu karena turut serta membenarkan dan meloloskan Somvir yg jelas-jelas memberikan keterangan bohong dan meresahkan masyarakat dengan keterangan untuk memperoleh dukungan 11 ribu suara lebih tanpa biaya sepeserpun.
'Dan keterangan yang sangat konyol serta mustahil jelas-jelas membuat masyarakat terbakar logikanya setelah ada laporan dana kampanye Somvir ke KPU Propinsi Bali bahwa tidak mengeluarkan uang alias nol' Papar pria asli Buleleng ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar