Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hentikan Pajak Sembako,Pasar Panik ,Masyarakat Gaduh

Minggu, 13 Juni 2021 | Juni 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-13T11:18:23Z



Oleh : M Ainun Najib
Kabid Infokom DPP IKAPPI
Minggu 13 Juni 2021


Jakarta ,Intelmediabali.id-
Ikatan pedagang pasar Indonesia ( IKAPPI ) menilai bahwa isu yang berkembang tentang sembako di pajaki telah meluas dan membuat psikologi pasar terganggu.

Kami mencatat ada beberapa bahan pangan yang dalam 2 hari terakhir ini mengalami ke naikan antara lain ayam yang biasanya 25rb sampai 30rb sekarang menyentuh 40 ribu naik 10 ribu , minyak goreng biasanya 16 jadi 17 ribu , daging sapi yang masih belum pada posisi normal kisaran 130 ribu hari ini naik 10 ribu menjadi 140 ribu , telur ayam biasanya 23-24 ribu jadi 25 ribu , bawang putih katting biasanya 35 ribu jadi 48 ribu naik 13 ribu , bawang putih biasa dari 32 ribu menjadi 40 ribu naik 8 ribu.

Ini adalah beberapa catatan penting adanya respon pasar terhadap isu yang berkembang akhir akhir ini, ikatan pedagang pasar indonesia menilai bahwa pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikan beredar luasnya isu tentang pajak sembako. Psikologi pasar dapat terjadi jika ada kepanikan dan kegaduhan.

Maka kami berharap kepada menteri keuangan untuk menghentikan kegaduhan ini dan kembali kepada PMK peraturan menteri yang telah berlaku saja, tidak perlu mempajaki sembako dengan alasan apapun. Kami tau bahwa negeri ini membutuhkan pemasukan banyak dari pajak untuk belanja negara karena krisis covid 19, tapi itu juga tidak harus membebankan kepada bahan pangan karena kebutuhan pangan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang punya efek domino sangat besar bagi daya beli dan keberlangsungan ekonomi.

DPP IKAPPI Menyebutkan komoditas yang ada dalam PMK 09 tahun 2020 ada 14 komoditas yang di katagorikan sebagai bahan pokok yang tidak dikenai pajak antara lain beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi dan ikan. Kami mohon kepada menteri keuangan agar berikan keputusan untuk tidak Memasukan sembako dalam RUU KUP No 6 tahun 1983

Ikatan pedagang pasar indonesia juga menilai jika ada PPN Sembako, harga akan naik. pasti yang dikorbankan antara 2, Yaitu PETANI. pengusaha akan menekan operasional ongkos pembelian karena harus terbebani PPN. Yang ke 2 adalah PEDAGANG dan KONSUMEN.
maka kita berhadap agar upaya upaya itu segera dihentikan agar tidak berlarut dan memperpanjang psikologi pasar yang berdampak pada harga pangan dan tidak ada lagi ke gaduhan di negeri ini . (RED/Imam Heru )

Catatan Redaksi 
Survey Dilakukan di  Pasar di jabodetabek, dalam 3 hari terakhir .

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update