Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketum MAPAN Meminta KAPOLRI Dan Hakim Langsung Hukum Mati Oknum Polisi Pemilik 30 KG Shabu

Senin, 14 Juni 2021 | Juni 14, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-14T13:40:15Z



Jakarta,Intelmediabali.id- Kembali lagi terjadi seorang oknum Polisi yang ditangkap karena kasus Narkoba.Hal itu menambah deretan kembali Oknum Polisi yang mencemarkan nama institusi.

Dilansir dari www.indoberitaterkini.com, Oknum Polisi tersebut bertugas di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut),  dan ditangkap karena menguasai barang bukti jenis sabu sebanyak 30 Kg pada saat  ditangkap oleh petugas Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli, Jum'at (11/6/2021).

Mendengar hal itu, RD75 selaku Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia sangat mengutuk keras kembalinya oknum polisi yang terjerat Narkoba jenis sabu, dan jumlahnya juga sangat fantastis sebanyak 30 Kg Sabu. 

" Ya sangat-sangat miris, kembali oknum Polisi terjerat Narkoba jenis sabu, san sangat Fantastis, 30 Kg loh tidak tanggung-tanggung."ungkapnya, Senin (14/6/2021).

Dikatakan RD75, " Sudah jelas dan didengar oleh seluruh indonesia tentang Statement Bapak Kapolri, bahwa ada Anggota yang terlibat narkoba, kalau tidak bisa dibina, binasakan, jelas itu Bapak Kapolri seperti itu angkat statementnya."katanya. 

Untuk itu, Saya RD75 meminta Bapak Kapolri dan Hakim untuk langsung menghukum mati oknum Polisi pemilik sabu 30 Kg itu, tanpa ada kecuali, jangan sampai seperti yang sudah-sudah, kasusnya seperti ditelan bumi. 

" Ya MAPAN Indonesia meminta kepada Kapolri dan Hakim agar dihukum mati saja, karena sudah mencemarkan nama institusi, juga sudah pasti merusak generasi bangsa Indonesia dari peredaran Narkoba, Sekali lagi Kami tunggu hukumannya itu, Salam MAPAN Sakti, 100% Hidup sehat tanpa Narkoba. "pungkas RD75.(RED)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update