Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Klungkung Menerima Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Bali

Selasa, 22 Juni 2021 | Juni 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-22T04:58:33Z

Klungkung,Intelmediabali.id-Dalam rangka kegiatan penyuluhan hukum Polres Klungkung Menerima kunjungan dari Tim Bidkum Polda Bali yang dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Bali Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, S.I.K., didampingi Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P., M.M bersama dengan team Bidkum dan Paminal Polda Bali Bertempat di Aula Jalaga dharma Pandhapa Polres Klungkung yang dihadiri oleh Para Perwira dan Bintara yang menjabat di Polres Klungkung, Selasa, 22/06/2021
Dalam sambutannya Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P., M.M mengucapkaan terima kasih dan selamat datang di Polres Klungkung kepada Kabidkum Polda Bali Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, S.I.K., bersama dengan Tim Bidkum Polda Bali yang berkenan hadir di Polres Klungkung untuk memberikan pengetahuan serta penyuluhan hukum kepada Personel Polres Klungkung yang  berjumlah 50 orang, dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan kita semua lebih mengetahui tentang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-ndang RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabidkum Polda Bali Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, S.I.K., mejelaskan bahwa dilaksanakan  kegiatan penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Klungkung tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan Hukum sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat.Ucap Kabidkum Polda Bali.

“Disini kami dari Bidang Hukum Polda Bali akan memaparkan rangkuman materi dalam penegakan hukum secara garis besar sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas,” Imbuhnya.(RED/Humas)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update