Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Apel Gelar Pasukan Ops Aman Nusa II (Lanjutan) Dipimpin Wakil Bupati Buleleng ,PPKM Diaktifkan

Sabtu, 03 Juli 2021 | Juli 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-03T06:02:04Z




Buleleng,Intelmediabali.id-
Dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali hari ini Sabtu (3/7/2021) sesuai  Intruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor :9/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Tatanan Kehidupan Baru di Provensi Bali, mulai diberlakukan 18 hari kedepan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.


Pemberlakukan PPKM Darurat diawali dengan gelar pasukan dengan operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 Tahun 2021 yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Buleleng dengan melibatkan unsur TNI, Dinas Kesehtan, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP Kabupaten Buleleng serta unsur pimpinan Forkompimda Kabupaten Buleleng.

Wakil Bupati Buleleng dr Nyoman Sutjidra ,Sp .OG selaku pimpinan apel dalam amanatnya menyampaikan  Pandemi Covid 19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak Negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil Langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid 19.

Pemberlakukan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khusus bagi pulau Jawa dan Pulau Bali. PPKM Darurat saai ini meliputi pembatasan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlakju. Periode penerapan PPKM Daurat memiliki target penurunan kasus konfirmasi positif Covid 19 kurang dari 10 ribu kasus perhari secara Nasional. 

PPKM Darurat Covid -19 pada Kabupaten Kota di Bali dikatagorikan pada kriteria Level 3 sehingga penerapan pembatasan kegiatan diantaranya ; pada sector non esensial diberlakukan 100 % Work From Home, Pada sector Pendidikan yang berjenjang dilaksanakan secara Online, pada sector esensial diberlakukan 50 % maksimal Work From Office, pada sector kritikal diberlakukan 50 % Work From Office, untuk sepermaket dan pasar tradisional kapasitas pengunjung 50 % dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita, fasilitas umu, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan kegiatan seni ditutup sementara.

Adapun cara bertindak secara garis besar dengan melakukan detiksi dini gangguan yang dapat mengganggu penanganan covid – 19 dan program vaksinasi, melaksanakan patrol serta pengawasan di wilayah  rawa, melaksanakan gelar vaksinasi massal serta lakukan strerilissi dan pengamanan vaksinasi, peningkara kepatuhan protocol kesehatan dan PPKM berbasis mikro, menghimbau agar masyarakat mematuhi protocol kesehatan, Tracing terhadap masyarakat terpapar covid 19, pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin, menyiapkan tenaga kesehatan dan sarana prasarana pendukung, penegakan hukum kepda pelanggar protocol kesehatan serta klasrifikasi dan counter opinion  tentang pemberitaan yang tidak benar.

Pada situasi seperti ini, tentu harus disadari bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, atau yang sering kita kenal dengan sebutan “ Salus Populi Suprema Lex Esto “.

Pada akhir amanatnya Wakil Bupati Buleleng dr Nyoman Sutjidra ,Sp .OG
menyampaikan agar selalu menjaga kesehatan dan lakukan upaya preemtif dan preventif untuk menyadarkan masyarakat tentu harus dikedepankan namun apabila upaya tersebut sudah tidak dihiraukan masyarakat kita harus bertindak tegas menerapkan upaya represif demi kebaikan kita semua, karena apa yang kita lakukan ini adalah menyangkut kemanusiaan dan menyangkut nyasa orang"paparnya.(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update