Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lagi Aparat Gabungan Tutup Sementara 17 Tempat Usaha Non Esensial Yang Tidak Taat Aturan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di Kab. Jembrana.

Rabu, 14 Juli 2021 | Juli 14, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-14T11:45:36Z




Upaya penertiban dalam penegakan peraturan PPKM Darurat Covid 19 terus dilakukan oleh aparat gabungan diseluruh wilayah Kabupaten Jembrana. Melalui patroli gabungan, petugas kembali menyasar tempat tempat yang memungkinkan terjadinya kerumunan serta para pelaku usaha. 


Dengan menurunkan personel gabungan dari Kodim 1617 Jembrana, Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara, Polres Jembrana serta Satpol PP Jembrana dan Kejari Negara, Patroli gabungan dalam rangka penegakan PPKM Darurat digelar dengan menyasar pertokoan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Batuagung Jembrana, Rabu (14/07/2021).

Dalam patroli tersebut aparat gabungan kembali menemukan sebanyak 17 (tujuh belas) pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat. Pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan PPKM Darurat diantaranya; Toko Kembang Sari, Sanggar Senam Salsa, Barber Ngabas Gondrong, Toko Siswa, Salon Jasmine, Salon Tukul, Counter HP Tusan. Penutupan serta pembinaan pun diberikan kepada pelaku usaha ALH Dewata Shop, Cuci Mobil Jepun, Toko Busana Lysti, Toko Viva Pakarindo, Toko Agus Sepatu, Toko Kain Abdi, Barber D'mens, Toko Helm JPX, Indigo Cellular dan Bali Fish Aquarium. 

Atas pelanggaran tersebut aparat gabungan mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha Non Esensial yang melanggar aturan dalam PPKM Darurat. Tindakan tegas diberikan dengan memberikan pembinaan dan melakukan penutupan sementara hingga tanggal 20 Juli 2021 (Selama PPKM Darurat diberlakukan)  bagi para pelanggar. Selain itu petugas pun menempelkan stiker pemberlakuan PPKM Darurat pada tempat usaha yang melanggar tersebut. 

Secara terpisah, Dandim 1617 Jembrana Letkol inf Hasrifuddin Haruna, S.Sos minta semua pihak baik masyarakat maupun pelaku usaha untuk mematuhi sepenuhnya aturan dalam PPKM Darurat. Sehingga mobilitas masyarakat dimasa PPKM Darurat ini dapat ditekan dan penularan Covid 19 di Kabupaten Jembrana akan semakin menurun. 

"Kita telah melaksanakan himbauan dan sosialisasi terhadap pemberlakuan PPKM Darurat ini, untuk itu siapapun yang melanggar sesuai aturan akan diberikan tindakan tegas yang diberlakukan bagi pelanggar.  Semoga semua warga bisa patuh dan taat serta mendukung program pemerintah ini." Sambung Dandim Haruna.(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update