Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Memasuki Hari Ke Sebelas Pemberlakuan PPKM Darurat, Personel Kodim 1617 Beserta Instansi Terkait Kembali Beri Tindakan Tegas Pelaku Usaha Non Esensial Yang Membandel.

Selasa, 13 Juli 2021 | Juli 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-13T12:05:28Z



Jembrana,intelmediabali.id-
Upaya menekan laju serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana terus di gencarkan oleh Satgas Covid 19 dengan menyasar tempat- tempat yang berpotensi dapat menimbulkan Cluster penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat. Personel Kodim 1617 Jembrana yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut secara tegas kembali memberikan sanksi tegas yaitu penutupan sementara bagi pelaku usaha yang tidak mentaati aturan PPKM Darurat.  

Seperti halnya operasi yang dilaksanakan selasa ( 13/7/2021 ) personel Kodim 1617 Jembrana beserta instansi terkait melaksanakan operasi gabungan di kawasan Desa Berangbang dengan menyasar pelaku usaha Non Esensial serta melakukan penutupan sementara, hal tersebut di lakukan untuk menindak lanjuti Surat Edaran Mendagri No.15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang ; Perubahan Ke dua surat edaran Gubernur Bali No 09 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 

Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.Sos, selaku Dandim 1617 Jembrana mengatakan dengan semakin meningkatnya Covid-19 di Kabupaten Jembrana serta adanya Varian baru yang sangat rentan sekali penularannya untuk itu dirinya mengajak serta menghimbau masyarakat Jembrana untuk mendukung pemerintah dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 diwilayah Kabupaten Jembrana dengan cara mentaati pemberlakuan PPKM Darurat dan mengedepankan 5 M di manapun berada demi kesehatan serta keselamatan bersama.  

"Saya selaku Dandim Jembrana menghimbau kepada masyarakat serta para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah dalam pemberlakuan PPKM Darurat tersebut guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19" Tegas Dandim Haruna

Dandim Haruna juga menuturkan semenjak PPKM Darurat diterapkan oleh pemerintah sudah ada beberapa pelaku usaha di Kabupaten Jembrana yang diberikan sangsi tegas berupa penutupan sementara sampai batas waktu tanggal 20 Juli 2021, hal ini dilakukan karena mereka tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, dirinya juga telah memerintahkan para Babinsa jajaran Kodim 1617 Jembrana untuk menjadi corong, pelopor serta memasifkan lagi upaya penegakan protokol kesehatan diwilayah tanggung jawabnya tentunya dalam setiap kegiatan tersebut Babinsa tetap berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun aparat Desa setempat sebagai tindakan nyata memutus serta menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jembrana.

"Selain upaya nyata yang dilakukan tersebut tentunya  sebagai insan yang ber taqwa mari bersama kita berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar pandemi ini cepat berakhir dan Indonesia bisa kembali hidup normal seperti sebelumnya" Pungkasnya.
(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update