Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Muhammad Armyliansyah Rahmani Permohonan Maaf

Selasa, 13 Juli 2021 | Juli 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-13T08:31:44Z



Klungkung,intelmediabali.id- berdasarkan laporan informasi yang di trima jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung pada tanggal 11 Juli 2021.terkait adanyan postingan Satatus di Whatsapp dari akun atas nama Army,berupa gambar petugas Kepolisian sedang bertugas dalam pose, berjalan yang membelakngi kamera dengan kata- kata yang tidak pantas dan sewajarya di ucapkan kepada petugas yang sedang melaksankan kegiatan PPKM darurat pada hari Sabtu  tanggal 10 Juli 2021.
 Sat reskrim Polres Klungkung di bawah kendali  Akp Ario Seno Wimoko,S.I.K..M.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku yang membuat konten yang di duga melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagai mana di maksud dalam pasal 28 ayat 2 jo dalam pasal 45 A ayat 2 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016. tentang perubahan atas undang – undang  nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi  dan transaksi elektronik  (ITE) atao pasal 14 ayat 2 jo pasal 15 undang – undang nomor 1 tahuan 1946,dan atao pasal 207 KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku Muhammad Armyliansyah Rahmani. setelah di priksa secara intensif di ruangan sat reskrim Polres Klungkung mengakui perbuatanya.dan menyadari perbuatanya adalah melanggar hukum.

Dangan memperhatikan situasi dan kondisi saat ini.jajaran polres Klungkung melaksanakan klarifikasi permohonan maaf terkait pelanggran yang di lakukan oleh sodara Muhammad Armyliansyah Rahmani.
(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update