Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemberlakuan PPKM Darurat Covid 19, Kodim 1617 Jembrana Dan Instansi Lainnya Gencarkan Patroli Bersama*

Senin, 05 Juli 2021 | Juli 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-05T09:37:07Z


Jembrana,intelmediabali@gmail.co-
Semenjak diberlakukannya SE Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, Kodim 1617 Jembrana bersama instansi terkait lainnya semakin gencar menggelar patroli bersama dengan menyasar pusat pusat aktivitas masyarakat. Selain pusat yang memungkinkan menimbulkan keramaian petugas pun mendatangi para pelaku usaha seperti pusat pertokoan, swalayan serta pasar pasar tradisional. 

Patroli bersama yang melibatkan Personel TNI dari Kodim 1617 Jembrana dan Yonif Mekanis 741/GN beserta instansi lainnya dilakukan dengan menyasar Pasar pasar Umum yang ada di Jembrana serta Komplek-komplek Pertokoan untuk menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protkes sekaligus mensosialisasikan terkait pemberlakuan PPKM Darurat. Petugas juga mengingatkan pelaku usaha untuk selalu menerapkan Protokol kesehatan 3M yaitu menyiapkan sarana/ mencuci tangan, mengatur jarak pengunjung, mewajibkan pengunjung untuk memakai masker serta Pemberlakuan batas waktu operasional kegiatan hingga pukul 20.00 wita. Khusus untuk tempat-tempat pelayanan makan/minum tidak boleh ada kegiatan makan di tempat tapi hanya boleh sifatnya Take A Way atau Bungkus/bawa pulang, Senin (05/07/2021)


Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S. Sos dalam keterangannya mengatakan masifnya patroli bersama dilakukan petugas gabungan menindaklanjuti SE Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, dimana Kabupaten Jembrana merupakan salah satu wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat. 

"Kita mendukung penuh pemberlakukan PPKM Darurat ini dengan melakukan patroli bersama untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk mematuhinya" Jelas Dandim Haruna  

Lebih lanjut, Dandim Haruna mengungkapkan untuk mendukung pemberlakuan PPKM di Kabupaten Jembrana, dirinya telah memerintahkan kepada Danramil Jajaran beserta para Babinsa diwilayah masing masing untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19. Hal tersebut agar masyarakat ditingkat bawah paham dan mengerti sehingga patuh terhadap peraturan PPKM Darurat. 

"Masing masing Danramil beserta jajaran babinsa sudah saya perintahkan untuk lebih masif lagi dalam mensosialisasikan dan mematuhi PPKM Darurat ini, sampaikan ke masyarakat bahwa suksesnya kita mengatasi pandemi Covid-19 butuh dukungan dan kerjasama mereka dan klo semua patuh dan taat melaksanakan Protkes tentu laju penyebaran Covid-19 bisa kita hambat dan hentikan" Jelasnya.
(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update