Klungkung,Intelmediabali.id-Polres Klungkung melaksanakan Apel Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM)darurat. personil Polres Klungkung bersama personil TNI dari kodim 1610 Klungkung, BPBD Kab. Klungkung, Polisi Pamong Praja Kab. Klungkung serta di bantu oleh Unsur pengamanan Desa Adat Pecalang.apel di pimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Hadir dalam kegiatan apel tersebut Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H.di damping Waka Polres dan pejabat Utama Polres,Kodim dan Pemda Kabupaten Klungkung bertempat di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Sabtu (03/7/2021).
Apel ini merupakan awal dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM)darurat.yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli Mendatang tujuan dari PPKM darurat merupakan langkah kita bersama untuk mengurangi dan memutus rantai penyebarang virus Covid - 19 kususnya di wilayah Kabupaten Klungkung.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membacakan arahan Kapolda Bali kepada seluruh peserta Apel dimana dalam arahan di tekankan kepada seluruh personil yang terlibat sebagia Sat Gas Covid-19.dimana dalam bertindak di lapangan selalu mengedepankan tindakan persuasif dan himbuan masyarakat dengan humanis dengan humanis.Ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.(IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar