Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Klungkung Lakukan Penyekatan Hingga Tahap Desa untuk menekan laju penularan covid-19

Selasa, 13 Juli 2021 | Juli 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-13T08:37:17Z



Klungkung,intelmediabali.id- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polres Klungkung lakukan penyekatan hingga ke desa – desa yang ada di Kabupaten Klungkung.

Kali ini ada yang berbeda selain penyekatan di ruas jalan di wilayah kabupaten klungkung, Polres Klungkung juga melakukan penyekatan dan pembatasan kegaiatan masyarakat hingga kedesa – desa sehingga masyarakat yang ingin keluar rumah bisa membatasi mobilitasnya maupun berkerumun  di wilayahnya untuk menurunkan dan menekan laju penularan Covid-19.
 
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., mengatakan Polres Klungkung saat ini melaksanakan peningkatan penyekatan sampai ke desa desa dengan tujuan agar mobilitas masyarakat bisa dibatasi dan dikurangi saat keluar rumah sejak diberlakukannya PPKM Darurat, sehingga pemerintah bisa memutus rantai penyebaran covid-19.

“Selain itu kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten klungkung, apabila tidak ada kepentingan yang mendesak atau urgent agar tetap diam dirumah untuk mengurangi kerumunan serta masyarakat diharapkan untuk selalu disiplin dalam menerapak protokol kesehatan supaya dapat  membantu memutus rantai penyebaran covid-19” Ucap AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H.,


Dengan adanya penyekatan sampai ke desa desa, Polres Klungkung selalu bersinergi dengan Unsur TNI, Kepala Desa, Pecalang dan dari Satgas PPKM Mikro yang ada 59 Desa di Kabupaten Klungkung ini, Imbuhnya
(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update