Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencurian Emas

Kamis, 15 Juli 2021 | Juli 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-15T06:12:57Z



Klungkung ,Intelmediabali id-Seorang pelaku pencurian emas berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Klungkung. Pelaku berinisial AS. berumur 26 tahun dan GM berumur 32 tahun tersebut dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., Kamis siang 15/7/2021, menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari kejadian yang di laporkan pada tanggal 13 Juli 2021 lalu. Saat itu, seorang warga JGSP, beralamat di Jalan Srikandi IV Kel Semarapura Kelod Kangin  Kecamatan Klungkung.  terkejut  melihat kondisi rumahnya telah berantakan.mendapati kondisi rumah berantakan,  akan tetapi lemari pakaian yang ada di dalam kamar juga sudah acak-acakan.
Setelah diperiksa oleh korban, ternyata diketahui jika emas perhiasan seberat 50 Gram, yang korban  milik  sudah raib dan tidak ada lagi, taksiran kerugian yang mereka alami sebanyak Rp 30.000.000.
“Korban yang mengetahui barang berharganya lenyap, kemudian melaporkan kejadian ke SKPT Polres Klungkung, yang selanjutnya personil  yang menerima laporan tersebut  bersama Satuan Reserse Kriminal Polres KLungkung  melakukan penyelidikan, dalam rentang hitungan jam pelaku dapat di amankan berdasarkan petunjuk di lapangan. orang yang di curigai sebagai pelaku pencurian emas berada di jlan By Pas Ida Bagus Mantra tepatnya di wilayah Klotok.
Di bawah kendali Kasat Reskrim Polres Klungkung Akp Ario Seno Wimoko, S.I.K., M.H. Bersama Kanit 1 mengamankan seseorang berinisial  WAS asal Klungkung dan IGM asal Denpasar.menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan 
“Hanya dalam kurun waktu 1 hari, kasus berhasil terbongkar, dan Tersangka berhasil diamankan,” sebutnya.
keduan “Pelaku dibekuk tanpa perlawanan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti . Selanjutnya pelaku di bawah ke Polres Klungkung guna proses penyidikan,” ungkapnya.
Ario Seno menambahkan, berdasarkan konfirmasi dengan pihak penyidik Polres Klungkung,  pelaku merupakan residivis pelaku Curat yang baru Keluar dari LP dan  Pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update