Klungkung,Intelmediabali.id- Pemerintah menetapkan PPKM Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Klungkung menyatakan petugas tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk membatasi mobilitas masyarakat di ruas jalan pintu masuk maupun keluar di Kabupaten Klungkung. Senin, 26/07/2021
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H.,mengatakan, aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan pun masih sama. Salah satunya harus menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP). "Masih sama, bagi pekerja harus memeperlihatkan STRP di pos penyekatan," kata AKBP Made Dhanu
Pos penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin memasuki wilayah kabupaten klungkung, yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak maupun urgent saat diberlakukannya PPKM Level 4,
untuk mencegah penularan virus COVID-19, Polres Klungkung melakukan penyekatan di pintu masuk maupun keluar ke wilayah kabupaten klungkung di ruas jalan raya goa lawah, jalan raya banjarangkan, akses kota di jalan diponegoro dan pelabuhan tradisional desa kusamba, disamping itu juga saat personel melaksanakan tugas penyekatan dilapangan tetap memberikan himbauan secara humanis untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M, tambahnya.(IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar