Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PPKM Level 4,Polres Klungkung Lakukan penyekatan Untuk Membatasi Mobilitas Masyarakat

Senin, 26 Juli 2021 | Juli 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-26T02:55:10Z






Klungkung,Intelmediabali.id- Pemerintah menetapkan PPKM Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Klungkung menyatakan petugas tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk membatasi mobilitas masyarakat di ruas jalan pintu masuk maupun keluar di Kabupaten Klungkung. Senin, 26/07/2021

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H.,mengatakan, aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan pun masih sama. Salah satunya harus menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP). "Masih sama, bagi pekerja harus memeperlihatkan STRP di pos penyekatan," kata AKBP Made Dhanu

Pos penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin memasuki wilayah kabupaten klungkung, yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak maupun urgent saat diberlakukannya PPKM Level 4, 

untuk mencegah penularan virus COVID-19, Polres Klungkung melakukan penyekatan di pintu masuk maupun keluar ke wilayah kabupaten klungkung di ruas jalan raya goa lawah, jalan raya banjarangkan, akses kota di jalan diponegoro dan pelabuhan tradisional desa kusamba, disamping itu juga saat personel melaksanakan tugas penyekatan dilapangan tetap memberikan himbauan secara humanis untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M, tambahnya.(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update