Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SABHA PANDITA PHDI PUSAT TEGAS Putuskan Pengayoman Semua SAMPRADAYA Termasuk (HARE KRISHNA) ISKCON

Sabtu, 31 Juli 2021 | Juli 31, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-31T09:54:20Z





Denpasar,Intelmediabali.id-. Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI Pusat) yang di hadiri oleh seluruh anggota Sabha Pandita PHDI Pusat dari seluruh wilayah Indonesia telah di laksanakan kemarin melalui daring via zoom di karenakan masih dalam suasana pandemic Covid 19 yang telah berlangsung dari Maret 2020 dan juga sebagian besar wilayah Indonesia menerapkan PPKM Darurat yang bertujuan menurunkan kasus Covid 19 yang terjadi di masyarakat .

Dalam pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat tersebut Sabha Pandita sebagai organ tertinggi dalam Majelis Tertinggi Hindu Dharma Indonesia telah memutuskan beberapa point krusial yang salah satunya mencabut pengayoman Sampradaya termasuk Hare Krishna ( ISKCON) dengan nomor Nomor: 01/KEP/SP PHDI Pusat/VII/2021 yang mana pengayoman terhadap Sampradaya Hare Krishna (ISKCON) telah di keluarkan pertama kali oleh Pengurus PHDI Pusat pada tanggal 31 Agustus tahun 2009 dari jaman kepengurusan Ketua; Dr. I Made Gde Erata MA dan Sekretaris; I Nengah Dana. Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita di bawah ini harus di laksanakan oleh Pengurus Harian PHDI Pusat baik dalam Pesamuhan Agung PHDI dan juga pada Mahasabha PHDI yang akan di laksanakan Oktober 2021 .

KEPUTUSAN PESAMUHAN SABHA PANDITA PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA Nomor: 01/KEP/SP PHDI Pusat/VII/2021

MEMUTUSKAN

Menetapkan: KEPUTUSAN PESAMUHAN SABHA PANDITA PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA TENTANG REKOMENDASI DAN PENCABUTAN SURAT PENGAYOMAN SAMPRADAYA.

Pertama: Merekomendasikan agar Parisada Hindu Dharma Indonesia dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai Majelis Tertinggi Agama Hindu yang mengayomi seluruh umat Hindu di Indonesia berpedoman pada Veda Sruti, Smerti, Nibandhasastra (termasuk kearifan lokal), dan peraturan perundangan lainnya.

Kedua: Merekomendasikan agar meninjau kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parisada Hindu Dharma Indonesia melalui forum Mahasabha yang menghapus klausul pengayoman terhadap sampradaya secara organisasi/institusi dan tetap memberikan pengayoman terhadap seluruh umat Hindu Indonesia.

Indonesia Pusat mencabut Surat Pengayoman kepada Sampradaya yang diterbitkan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia yang bukan merupakan produk Mahasabha, Pesamuhan Agung, dan/atau Keputusan Sabha Pandita. Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam kesempatan tersebut Ida Pandita Mpu Jaya Acharyananda sebagai Wakil Dharma Adyaksa PHDI Pusat menyatakan bahwa ke depannya PHDI sebagai Majelis tertinggi umat Hindu Dharma Indonesia, hanya berkewajiban mengayomi umat Hindu Dharma Indonesia dan bukannya mengayomi organisasi transnasional sampradaya lintas Agama yang jelas jelas memiliki teologi berbeda dengan Agama Hindu Dharma Indonesia yang mempunyai tujuan melakukan konversi internal ke dalam umat Hindu sendiri, apalagi organisasi sampradaya tersebut jelas jelas punya pengikut multi Agama yang rentan merusak toleransi antar umat beragama di Indonesia.

Di mana kelompok sampradaya yang berasal dari organisasi transnasional lintas negara tersebut otomatis mempunyai azas azas pendirian AD/ART yang berbeda dengan organisasi agama Hindu yang ada di Indonesia pada umumnya dan para pengikutnya yang ada di Indonesia pasti akan mengikuti peraturan yang di buat dari kantor pusat mereka baik yang ada di New York (ISKCON) dan California ( Sathya Sai Organisation) yang secara budaya organisasi jauh berbeda dengan yang ada di Nusantara.

Dalam kesempatan terpisah melalui wawancara sambungan telpon di Jakarta, Ketua Umum Gerakan Kearifan Hindu Senusantara (GKHN) yaitu Komang Priambada menyambut baik hasil Pesamuhan Sabha Pandita PHDI walaupun belum memuaskan semua pihak terhadap apa yang telah di putuskan oleh Sabha Pandita PHDI Pusat. Semestinya hasil ini bisa di putuskan jauh jauh hari sebelumnya sehingga tidak menjadi masalah berlarut larut khususnya di Bali, kalau memang Ketua Pengurus Harian PHDI Pusat saat ini tanggap terhadap masalah umat Hindu di Indonesia karena bagaimanapun PHDI adalah organisasi kolektif kolegial bukannya organisasi topdown .

Komang Priambada berharap Pesamuhan Agung PHDI yang saat ini sedang berlangsung agar bisa menghasilkan beberapa hal khususnya:

1. Mengeliminasi pasal terkait dengan Sampradaya asing dan pasal-pasal yang memungkinkan organisasi internasional lintas agama masuk dalam tubuh PHDI

2. Memasukkan pasal terkait dengan memposisikan lembaga adat nusantara yang bernapaskan hindu yang ada di wilayah masing-masing seperti MDA Bali, MDA Lampung, Lembaga Adat Tengger, Lembaga Adat Toraja, Majelis Besar Hindu kaharingan, dan lain-lainnya yang benar-benar bernafaskan hindu nusantara untuk menjadi bagian pemegang hak dalam menentukan arah kebijakan PHDI sebagai Majelis Tertinggi Hindu Dharma Indonesia.

Kepada awak media Sabtu 30/7/21
Jro Bauddha Suena sebagai Ketua Bidang Media & Komunikasi GKHN menambahkan bahwa perjuangan untuk memasukkan pasal ini penting, agar upaya melestarikan adat agama leluhur Hindu Nusantara dapat terwujud. Ketimbang memberikan hak suara organisasi yang tidak jelas kontribusinya bagi Hindu Nusantara dan ini tentu akan lebih menghargai warisan leluhur jika kita memberikan dan memposisikan dengan baik kelembagaan adat Nusantara bernapaskan Hindu yang ada di masing-masing wilayah nusantara untuk menjadi bagian dalam mengambil kebijakan dan keputusan terkait eksistensi agama Hindu Dharma di Indonesia.(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update