Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ulasan Lengkap Dugaan Kewarganegaraan Ganda Dr Somvir,Serta Penjelasan Perihal PIO ( Person India Original ) dan hak haknya

Jumat, 20 Agustus 2021 | Agustus 20, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-20T13:53:47Z






Buleleng,Intelmediabali.id-
Perkara kewarganegaraan ini sebenarnya cukup rumit, karena hukum terkait kewarganegaraan berbeda dari satu negara ke negara lain sehingga sangat rawan untuk terjadi bentrokan antara hukum satu negara dengan negara lain terkait status kewarganegaraan seseorang.

Sebagaimana yang telah kita ketahui, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, yang berarti Indonesia tidak ingin diduakan dengan status kewarganegaraan dari negara lain.

Dari informasi yang berhasil di himpun team media ada 7 negara selain India yang membolehkan Dwi kewarganegaraan yaitu negara Kanada,Amerika Serikat ,Selandia Baru ,Australia,Swiss,Turki dan terakhir Jamaika .berhubung ada satu kasus yang sedang hangat di Bali terkait status kewarganegaraan Dr Somvir yang juga diadukan ke DKPP ,Berikut kami ringkaskan Perbedaan
Non-Resident Indian (NRI), Person of Indian Origin (PIO) atau sebagai Overseas Citizen of India (OCI).
Di sini kita akan melihat perbedaan antara PIO dan OCI.

Sebagai individu asal India yang tinggal di negara lain, dapat mengajukan permohonan Kartu PIO atau Kartu OCI. Apa yang dimaksud dengan Orang Asal
India (PIO)? Orang Asal India (PIO) mengacu pada warga negara asing yang memegang Paspor India kapan saja atau yang orangtuanya/kakek/nenek
buyutnya adalah warga negara India.

Berikut adalah definisi Person of Indian Origin (PIO) dari Reserve Bank of India:Orang Asal India (PIO) berarti warga negara dari negara mana pun selain
Bangladesh atau Pakistan yang memiliki ,setiap saat memegang paspor India atau ,dia atau salah satu dari orang tuanya atau kakek-neneknya

Negara India oleh berdasarkan Konstitusi India atau Undang-Undang Kewarganegaraan, 1955 atau (c) orang tersebut adalah pasangan dari warganegara India atau orang yang disebutkan dalam (a) atau (b).

Manfaat Kartu PIO :
Pemegang kartu PIO tidak memerlukan visa jika mereka ingin mengunjungi India hingga 15 tahun sejak penerbitan Kartu PIO. Mereka dapat tinggal hingga 180
hari Di India tanpa registrasi ke FRRO (Kantor Registrasi Regional Orang Asing).

Mereka dapat belajar atau bekerja untuk institusi swasta di India tanpa visa khusus ,Mereka memiliki manfaat finansial dan ekonomi yang sama dengan NRI.

OCI adalah status imigrasi yang memungkinkan warga negara asing asal India untuk tinggal, belajar, atau bekerja di India. Pemegang kartu OCI dapat
mengunjungi India kapan saja dan tinggal kapan saja. Kelayakan untuk OCI: Kartu OCI dikeluarkan untuk warga negara asing yang memegang paspor negara
lain kecuali Pakistan dan Bangladesh.

Warga negara yang orang tuanya lahir atau warga negara Pakistan dan Bangladesh tidak memenuhi syarat untuk OCI. Manfaat OCI:
Pemegang Kartu OCI dapat mengunjungi India kapan saja selama hidupnya. Mereka dapat tinggal di India untuk jangka waktu berapa pun tanpa mendaftar
ke FRRO (Kantor Pendaftaran Regional Orang Asing) atau otoritas setempat.Mereka dapat belajar atau bekerja untuk institusi swasta di India tanpa izin khusus

Mereka memiliki manfaat finansial dan ekonomi yang sama dengan NRI.Pemegang Kartu PIO atau OCI tidak dapat membeli tanah pertanian, bekerja untuk kantor pemerintah India dan tidak memiliki hak suara.

PIO dan OCI mungkin terdengar sinonim tetapi memiliki beberapa perbedaan substansial.Mari kita lihat perbedaan antara Kartu PIO dan Kartu OCI KARTU PIO KARTU OCI MASA BERLAKU VISA 15 tahun sejak tanggal penerbitanSeumur hidup sejak tanggal penerbitan

PENDAFTARAN FRRO Jika masa tinggal Anda di India melebihi 180 hari Tidak ada Penerbitan Kembali
Dan Diterbitkan kembali setelah 15 tahunSetiap kali paspor baru
diterbitkan sampai usia 20 tahun dan sekali setelah usia 50 tahun.

Anda bisa mendapatkan Kartu OCI baru saat memperbarui paspor
PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN INDIA syaratnyHarus menyerahkan kewarganegaraan saat ini dan harus tinggal di Indiaselama minimal 7 tahun dan Harus menyerahkan kewarganegaraan saat ini

Pemegang Kartu OCI dapat mengajukan permohonan
kewarganegaraan India setelah 5 tahun memegang Kartu OCI dan
mereka harus tinggal di India selama satu tahun Menurut Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan 2015, semua
pemegang kartu PIO 'dianggap sebagai' pemegang kartu OCI yang berlaku mulai 9 Januari 2016.
Pendapatan yang diperoleh di India oleh pemegang kartu dikenakan pajak berdasarkan sistem Pajak India,Perbedaan antara PIO dan OCI dikurangi oleh PemerintahIndia untuk merampingkan norma kependudukan. Semua manfaat pemegang kartu OCI juga diperluas ke pemegang kartu PIO setelah konversi.Setelah status kependudukan Anda berubah, Anda akan memerlukan akun NRI
ke bank di India. Dengan DBS Treasures, Anda dapat membuka akun NRE, NRO .atau FCNR .

Sementara itu menurut salah satu sumber yang minta dirahasiakan menyampaikan 'masih perlu mendapat petunjuk dari yang berwenang apakah pemilik PIO dianggap Dwi kewarganegaraan.
Itu memerlukan keputusan hukum mengikat.' jelasnya kepada team media 20/08)21 .

'Biarlah berjalan dan berproses karena Indonesia negara hukum yang berasas praduga tidak bersalah 'Imbuhnya .

dari catatan digital yang kami temukan kasus ini menarik ,karena hukum tata negara tidak diterapkan ,Indonesia 'kecolongan' khususnya di Propinsi Bali terutama pihak pihak yang terkait sehingga' lolos ',dalam beberapa kasus sebelumnya ,hak politik yang memiliki Kewarganegaraan Ganda ) 2 Warga Negara Amerika juga di batalkan .(IMM)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update