Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dalam Hitungan Hari "Tabir Kebohongan" Dr Somvir Tersingkap, ,Sidang Lanjutan 1 September 2021

Senin, 30 Agustus 2021 | Agustus 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-31T00:16:43Z








Buleleng,Intelmediabali.id-
Sidang Lanjutan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas aduan Adi Gunawan dengan perkara nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021  dipastikan  1 September 2021 



Dari informasi yang berhasil dihimpun team media Adi Gunawan dalam laporan sebelumnya  mengadukan bahwa KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali belum sepenuhnya bekerja profesional dalam menangani kasus laporan Suardana terkait Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) milik Dr. Somvir yang diloloskan sebagai anggota DPRD Provinsi Bali, dari Dapil Buleleng mewakili Partai NasDem.

Atas laporan Adi yang disertai kelengkapan bukti-bukti pelanggaran, DKPP kemudian
merespon dengan menyelenggarakan sidang Virtual sebanyak 2 kali pada tanggal 18 Juni 2021 dan tanggal 2 Agustus 2021 dengan para teradu diantaranya Dewa Agung Lidartawan, Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya, dan Luh Putu Sri Widyastini (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali) sebagai Teradu
I sampai V.




Bahkan dalam rekam digital  jelas ada hal yang 'menggelikan ' dan ketahuan ngeles di persidangan ketika hakim Made Wena mempertanyakan apakah saudara tidak keluar uang sepeserpun dan penerimaan ? Dr somvir menjawab betul yang mulia ,

Dan kenapa ada saldo 1 Juta Di LPPDK Lanjut pertanyaan Hakim Made Wena ,Dibilang dari partai padahal berdasar keterangan akuntan publik dan saudara Novi berasal dari sumbangan ketua DPW Nasdem Bali sebelumnya Ida Bagus Oka Gunastawa.2 hal yang bertolak belakang dengan pernyataan Dr Somvir ketika di konfrontir asal dari uang dan Saldo 1 juta itu 


Bahkan ketika dikejar dengan pertanyaan soal komunikasi Somvir dengan Udayana Printing via E-mail, Somvir gagap menjawabnya. Bahkan ia berdalih tidak pernah menggunakan alamat E-mail yang diperlihatkan majelis DKPP Made Wena. “Dulu, tapi saya tidak pakai lagi E-mail itu karena dihack orang,” ujar Somvir coba membuat alasan.

Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketut Ariani, I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra yang merupakan Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Bali sebagai Teradu VI sampai X.

Dari rekaman video persidangan yang diunggah DKPP melalui saluran Youtube, persoalan
LPPDK Rp. 0 Dr. Somvir semakin jelas terbuka secara terang benderang. Bahkan Somvir
tampak gelagapan saat dicecar pertanyaan oleh hakim masalah kepemilikan email yang
digunakannya untuk melakukan pemesanan alat peraga kampanye (APK). 

Awalnya Somvir
berusaha 'menutupi' dengan kebohongan bahwa dirinya tidak memiliki email, baru
kemudian muncul pengakuan bahwa email dengan alamat
somvir785@gmail.com adalah memang miliknya namun ia tidak pergunakan lagi dengan alasan telah diretas.


Kenyataannya muncul bukti baru bahwa sampai tahun 2021 email tersebut masih ia gunakan sebagai media korespondensidengan pihak Universitas Jawaharlal
Nehru, New Delhi terkait Somvir sebagai pembicara dalam seminar online yang diadakan pada tanggal 11 – 23 Januari 2021 .

Pria yang diakui masih keturunan indiaAsli (Person of Indian Origin – PIO) juga berusaha berkelit saat ditanya setoran awal dana kampanye Rp. 1 Juta,Kemudian tidak dilaporkan penggunaanya malah kemudian mencantumkan Rp. 0 pada LPPDK.

Dalam persidangan umum, berbohong di dalam ruang sidang bukan saja suatu tindak pidana,
tetapi juga relatif berat dari sisi ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk
untuk itu.

Menanggapi hal tersebut, Deni Varindra, mantan Kepala sekretariat NasDem Bali mengatakan dirinya pun juga telah dirugikan oleh karakter Somvir dalam berbohong.
“Somvir melaporkan kepada Ketua DPW Partai NasDem Bali, bahwa Somvir pernah
menyetorkan nota belanja kampanye kepada saya. Dan saya telah dengan sengaja
menghilangkannya. Atas laporan somvir tersebut saya ditegur dihadapan para petinggi
NasDem se-Bali.

Peristiwa tersebut jelas mempermalukan saya,” ungkap Deni yang juga saat
Pemilu Legislatif 2019 menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang OKK,”atas dasar itulah saya
melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan pencemaran nama baik semata-mata dengan
tujuan agar Somvir mendapat pelajaran dari perilaku bohongnya sehingga di kemudian hari
tidak lagi dengan mudah ia berbohong”.

Deni mengungkapkan bahwa dirinya memiliki bukti percakapan WA dengan Somvir yang
membuktikan bahwa sebenarnya Somvir telah lalai dalam membuat laporan LPPDK, namun
kemudian ditutupi dengan cerita bahwa kampanye Somvir memang tidak mengeluarkan biaya sama sekali.

Sementara itu dalam sebuah e-book “Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, Perihal Penyelenggaraan Kampanye yang diterbitkan oleh BAWASLU, dalam Bab 10
Kampanye Berbiaya Rp. 0: Studi pada Caleg Dr. Somvir dari Daerah Pemilihan 5 Kabupaten
Buleleng oleh I Wayan Widyadarna Putra selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan
Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali, mengungkapkan
“dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Buleleng, terdapat APK yang
terpasang atasnama Somvir yaitu spanduk 7 buah dan billboard 2 buahsenilai Rp.
32.100.000, ini membuktikan apa yang dilaporkan jauh berbeda dengan kenyataan.” jelas Wayan Widyadarna

Lebih lanjut Widyadarna menulis Jika masalah dana kampanye seperti yang terjadi di Provinsi
Bali terus berlanjut, maka upaya konsolidasi demokrasi akan sulit diwujudkan.

"Tanpa akuntabilitas, kompetisi yang terbangun akan lebih bersifat prosedural dan lemah dalam hal substansi. Pemilu, partai politik, dan berbagai instrumen politik demokratis lainnya kemudian hanya menjadi bagian dari sebuah rutinitas pergantian kekuasaan" imbuhnya

"Kecurangan-kecurangan
yang terjadi akan menimbulkan sinisme publik terhadap proses politik, yang akan menjadi
ancaman bagi masa depan demokrasi" pungkasnya.


Publik Bali dan masyarakat juga masih bertanya tanya keabsahan dari Status Politik dr Somvir ,apakah boleh di pilih dan memilih? .

Sepanjang berita ini ditayangkan Team media masih meminta konfirmasi kepada pihak pihak terkait (IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update