Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Penganiayaan Dan WNA ,Dilanjutkan Ke Mabes Polri Oleh Kuasa Hukum

Minggu, 01 Agustus 2021 | Agustus 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-01T03:39:42Z



Buleleng.Intelmediabali.id-
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh gede putu arka Wijaya oleh oknum polisi, terus berbuntut panjang.

Hal tersebut diawali ketika gede putu arka Wijaya membeli rumah kos kepada seseorang, namun penjual tersebut telah membuat laporan perusakan dan pencurian.

Alhasil atas laporan tersebut,
Gede putu arka wijaya,
Dinyatakan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus perusakan dan pencurian di rumah kos yang di belinya dari seseorang yang melaporkannya.

menurutnya penuturan gede dia berhak untuk merenovasi rumah kos yang dibelinya tersebut karena sudah ada perjanjian dan disetujui

Dalam proses renovasi rumah kos tersebut tiba tiba gede di laporkan atas kasus perusakan dan pencurian kayu dan seng bekas.

Menurut penuturan gede Ketika akan di BAP untuk menjadi tersangka, gede mengatakan pada polisi bahwa dia mau di BAP tapi nunggu pengacara dulu untuk mendampinginya.

Ketika gede menyebutkan pengacara, Oknum polisi tersebut marah, lalu gede dibawa ke ruangan reskrim.

Di tempat yang sepi di polres buleleng tersebut, ada tiga oknum polisi yang menganiaya dirinya.

Oknum polisi tersebut bertindak kasar dengan membenturkan kepala gede putu arka Wijaya ke pintu kaca, lalu di cekik dan di pukul.

Gede putu arka Wijaya berusaha melarikan diri, namun dijaga oleh provos dan tidak diberikan kesempatan untuk keluar.

Atas insiden penganiayaan tersebut, gede putu arkawijaya melaporkan kejadian tersebut ke propam polres buleleng, namun tidak di tanggapi.

Atas laporan yang tidak di tanggapi tersebut, gede putu arkawijaya meminta bantuan kepada M Yunus Wahyudi, aktivis jalanan dan dikawal anggota KPJ laskar putih dari Banyuwangi dan Jakarta.

M Yunus Wahyudi, atas penerima kuasa dari Gede Putu arka wijaya, membawa kasus ini untuk dilaporkan ke propam mabespolri.

kedatangan M yunus wahyudi disambut baik oleh propam Mabespolri. berkas pelaporan tersebut telah diterima dengan bukti surat penerimaan nomor SPSP dua, garis miring dua enam tiga lima, garis miring tujuh, garis miring dua puluh dua satu, garis miring bagian pelayanan dan pengaduan.

M yunus wahyudi berharap 'agar propam mabespolri segera turun tangan untuk memproses oknum polisi nakal tersebut' Paparnya melalui WhatsApp .

Berikut petikan wawancara 




Informasi yang berhasil di himpun team media ,oknum penyidik yang bersangkutan juga di laporkan oleh WNA Mr Lars Christensen ,M Yunus Wahyudi melaporkan secara resmi pada Jumat 30/07/2021,sedangkan kasus ini juga ditangani Polda Bali beserta pelaporan pengusiran pada kasus sama di tangani Polres Buleleng

Penyidik Polda Bali yang dihubungi terpisah menjelaskan 'Setelah PPKM kami akan ke LP ( pada Kasus GPAW) '

Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya SH yang dimintai tanggapan menjelaskan 'Ini kasusnya sudah P.21 dan tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan kejaksa, Hak sesorang untuk melaporkannya' Jelasnya 


Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta keterangan dari pihak pihak terkait agar didapatkan berita yang berimbang dan sesuai fakta dan data (IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update