Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengelola Judi Tajen Dan Bola Adil Di Banjar Diciduk Polisi ,Tersangka KS Positif Covid Dari Tes Rapid Antigen

Rabu, 18 Agustus 2021 | Agustus 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-18T14:56:42Z




Buleleng,Intelmediabali.id
Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap menangkap tangan Perjudian Tajen dan bola adil di Br Dinas Ambengan Banjar dengan tersangka KS.

Dari informasi yang berhasil di himpun  team media Hasil pemeriksaan terhadap Tersangka dan para saksi  bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekira pukul 17.20 wita bertempat di Banjar dinas Ambengan Desa/kec Banjar Kab Buleleng telah dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian sabung ayam dan judi bola adil dengan tersangka KS beserta 3 (tiga) orang saksi (WS) (BD) , (GA) dan barang bukti perjudian sabung ayam dan judi bola adil yang diakui kepemilikannya oleh tersangka KS .


Berdasar keterangan Kapolres Buleleng AKBP Andrian 'langkah awal yang telah dilakukan oleh penyidik, adalah memeriksa saksi-saksi dan Tersangka, mengumpulkan barang bukti' papar nya

Terpantau di lokasi press release media  kasus yang dihadiri Kasatreskrim AKP Yogi P dan kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya SH Barang bukti yang telah diamankan 3 (tiga) ekor ayam aduan ,1 (satu) buah pisau ayam/taji2 (dua) gulung benang merah pengikat Taji ,Uang tunai sebesar Rp 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan pelengkapan lainnya


Lebih lanjut Kapolres menambahkan 'Terhadap pelaku KS, disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian jenis sabung ayam dan judian bola adil sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 KUHP Jo UU no 7 tahun 1947 'tentang penertiban perjudian yang berbunyi “ Barangsiapa tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu“ diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.' Imbuh nya


"Terhadap pelaku KS dilakukan isolasi terpusat di Gedung sekolah Bali mandara Kec Kubutambahan karena hasil rapid tes antigen menunjukkan tersangka positif covid 19" pungkas Kapolres yang berasal dari Jakarta ini . (IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update