Buleleng,Intelmediabali.id-
Dalam berita berita kami terdahulu disebutkan beberapa hal perihal ( PIO ( Person India Origin) Dimana memang memiliki kewarganegaraan ganda .
Berdasar penelusuran team media dari berbagai sumber memang ditemukan beberapa hal dan fakta terbaru yaitu
PIO/OCI dilarang/tidak boleh sbb ; 1. Menggunakan hak pilih memilih.
2. Menjadi anggota DPR.
3. MPR
4. Presiden, wapres, jaksa & hakim
5. Pegawai pemerintah dll
uniknya di Propinsi Bali Dr Somvir yang diduga sebagai PIO/OCI warga negara India identik dengan ashram ( Raja Yoga ) bisa menjadi anggota dewan dan memiliki hak politik dengan status sebagai PIO .
Di Hindu Bali sendiri tidak mengenal Ahsram tetapi Pasraman,Ashram identik dengan
tempat sampradaya menyebarkan ajaran aliran asing.
Jika Pasraman adalah tempat orang beragama Hindu dresta Bali belajar ilmu kePemangkuan dan ilmu - ilmu keagamaan Hindu.
Pertanyaan simple adalah Di India saja dilarang menjadi DPR, Presiden, Jaksa, Hakim dan pegawai pemerintah, kenapa di Indonesisa dibolehkan?
Bagi kalangan Hindu dresta Bali hal yang patut di waspadai adalah 'Agen- Agen' sampradaya yg patut disikapi para manggala Adat & Agama Hindu dresta Bali.
Kalau tidak ada orang asing yang menjadi 'biang kerok 'Sampradaya, tidak mungkin ada sampradaya-sampradaya lokal.
Berikut Wawancara dan tanggapan Dewa Putu Budharsa Ketua MDA Buleleng
'Hal Sampradaya, PHDI sudah tidak lagi mengayomi Hare Krisna atau ISKCON' jelasnya
'Hal hak politik seseorang (hak memilih dan dipilih) PHDI Kabupaten Buleleng tidak memiliki tupoksi menentukan hal itu. Karena itu saya tidak dalam kapasitas menanggapi hal itu' imbuhnya kepada awak media
Sepanjang berita ini ditayangkan ,kami masih memint klarifikasi Konsulat Perihal hal ini .(IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar