Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PiO / OCI tidak Punya Hak Memilih Dan Di Pilih ,Kenapa Di Indonesia Bisa ?

Jumat, 27 Agustus 2021 | Agustus 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-28T06:36:15Z




Buleleng,Intelmediabali.id-

Dalam berita berita kami terdahulu disebutkan beberapa hal perihal ( PIO ( Person India Origin) Dimana memang memiliki kewarganegaraan ganda .

Berdasar penelusuran team media dari berbagai sumber memang ditemukan beberapa hal dan fakta terbaru yaitu 

PIO/OCI dilarang/tidak boleh sbb ; 1. Menggunakan hak pilih memilih.
2. Menjadi anggota DPR.
3. MPR
4. Presiden, wapres, jaksa & hakim
5. Pegawai pemerintah dll


uniknya di Propinsi Bali  Dr Somvir yang  diduga sebagai PIO/OCI warga negara India identik dengan ashram ( Raja Yoga ) bisa menjadi anggota dewan dan memiliki hak politik  dengan status sebagai PIO .


Di  Hindu Bali sendiri tidak mengenal Ahsram tetapi Pasraman,Ashram identik dengan  
tempat sampradaya menyebarkan ajaran aliran asing. 

Jika Pasraman adalah tempat orang beragama Hindu dresta Bali belajar ilmu kePemangkuan dan ilmu - ilmu keagamaan Hindu.

Pertanyaan simple adalah Di India saja dilarang menjadi DPR, Presiden, Jaksa, Hakim dan pegawai pemerintah, kenapa di Indonesisa dibolehkan?

Bagi kalangan Hindu dresta Bali hal yang patut di waspadai adalah 'Agen- Agen'  sampradaya yg patut disikapi para manggala Adat & Agama Hindu dresta Bali. 

Kalau tidak ada orang asing yang menjadi 'biang kerok 'Sampradaya, tidak mungkin ada sampradaya-sampradaya lokal.


Berikut Wawancara dan  tanggapan Dewa Putu Budharsa  Ketua MDA Buleleng 


Sementara itu ketua PHDI Buleleng Gede Made Metera menyampaikan 
'Hal Sampradaya, PHDI sudah tidak lagi mengayomi Hare Krisna atau ISKCON' jelasnya 

'Hal hak politik seseorang (hak memilih dan dipilih) PHDI Kabupaten Buleleng tidak memiliki tupoksi menentukan hal itu. Karena itu saya tidak dalam kapasitas menanggapi hal itu' imbuhnya kepada awak media 

Sepanjang berita ini ditayangkan ,kami masih memint klarifikasi  Konsulat Perihal hal ini .(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update