Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu di Jembrana

Senin, 23 Agustus 2021 | Agustus 23, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-23T13:54:39Z



Jembrana,Intelmediabali.id-Jembrana kembali digegerkan dengan telah ditangkapnya pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang telah beraksi tempo hari yang lalu di tiga lokasi yang berbeda di Kab. Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K. Senin (23/8) pukul 15.15 Wita menggelar press release di Ruang Aula Mapolres yang didampingi oleh Kasubag Humas dan Kanit IV Sat Reskrim Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana mengatakan kasus perkara tindak pidana ini berdasarkan tiga LP (Laporan Polisi) karena masing-masing TKP berbeda. Dilanjut Kapolres, kejadian yang pertama terjadi pada tanggal 8 Agustus 2021 di Ling. Satria, Kel. Pendem, Kec. Jembrana, kemudian kejadian yang kedua terjadi pada tanggal 10 Agustus 2021 di GOR Desa Baluk, Kec. Negara, dan kejadian yang ketiga terjadi pada tanggal 15 Juni 2021 di Lapangan Umum Negara, Kel. Banjar Tengah, Kec. Negara.

Adapun sebagai terlapor berinisial AW, Laki, Hindu, 29 th, Banyuwangi, Karyawan Swasta, dan barang bukti yang diamankan berupa 51 (lima puluh satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) buah handphone, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio beserta STNK.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian dimana terlapor menggunakan uang paslu tersebut untuk membeli sebuah handphone di tiga tempat dan waktu yang berbeda, kemudian handphone tersebut dijual kembali oleh terlapor.

Adapun ancaman pasal yang dikenakan yaitu pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. pasal 36 ayat (2) dan (3) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Yo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

"Uang tersebut dibeli oleh terlapor secara online dengan harga 3 : 1 (tiga banding satu), sebagai contoh misalnya pecahan uang Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dia membeli seharga Rp 500.00,- (Lima ratus ribu rupiah)," jelas Kapolres.

(And)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update