Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dugaan Oknum Hakim melanggar 'Kode Etik' dan ' Berat Sebelah ' Pengacara Gede Putu Arka Wijaya Minta Keadilan Cliennya

Kamis, 02 September 2021 | September 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-03T01:20:18Z



Buleleng ,Intelmediabali.id-
Adanya kasus perdata dan pidana yang sama sama jalan di PN Singaraja Pada Kasus Gede Putu Arka Wijaya pada kasus dugaan Pencurian dan pengrusakan(Pidana)  seperti yang di prediksi awal akan ditolak terjadi persidangan pada sidang  pidana Kamis 2/ 9/21 pada putusan sela .

Setelah sebelumnya JPU Wayan Genip SH yang diwakili Jaksa Ismanarthi Berpendapat sama pada jawaban dari eksepsi team kuasa hukum GPAW , ada hal menarik dengan adanya   dugaan oknum hakim ' berat sebelah ' dan melanggar kode etik  yang diungkap 


Terpantau di persidangan  team pengacara meminta penjelasan Hakim ketua AA Ngurah Budi Darmawan SH karena ada temuan pada kasus perdata Eksekusi GPAW Dan GM ( Bos AS) Hakim ketua Mundur karena masih ada hubungan keluarga ,dan pada kasus pidana oknum GM ( Bos AS) ikut andil dalam pelaporan dan diduga bagian dari team pelapor pada kasus pidana .

Kepada team media Made Suryawan SH seusai persidangan menyampaikan fakta baru ' pada kasus perdata hakim mundur ( minta diganti Hakim Lain .Red) karena ada kode etik profesi hubungan keluarga ' jelas nya .

' Apalagi ada dugaan bukti di bahwa di kasus pidana GM ini ikut andil dalam bagian team lawan GPAW ,ditambah lagi pengacaranya Budi Hartawan SH  adalah pengacaranya di kasus perdata dan bapak dari pelapor  ( Deni ) di Kasus Pidana , Oknum Pengacara Budi Hartawan SH  ini juga di laporkan berbeda di berbagai kasus ,sehingga ada korelasi tidak langsung tapi berkait ' imbuh pengacara senior ini .

' kami minta kepada pengadilan untuk menjadi pertimbangan ,dan pertanyaan kami dari awal sidang juga belum di balas sampai saat ini,terkait peraturan MA yang berkaitan tidak boleh adanya 2 kasus sama ' pungkasnya seusai sidang .

Atas pertanyaan team kuasa hukum hakim AA Ngurah Budi Darmawan SH menjawab ' pada tanggal 8 September kami jawab ' jawabnya singkat .

Sementara itu berdasar pendapat salah satu ahli ketika dikonfirmasi mengatakan"Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan dan harus diganti oleh ketua PN jika terbukti " paparnya .

Dari jejak digital yang berhasil di himpun team media kasus ini berawal dari sebuah pembelian sebuah rumah kos Medio 2019 di jalan Komodo GG Aditya senilai 500 Juta ,dan kasus perdatanya juga masih berlanjut ,dengan adanya dugaan pengusiran dan penghapusan DP sepihak ,sedangkan tuduhan pada kasus pidana adalah pencurian dan pengrusakan dengan sanggahan perehapan karena ada perjanjian jual beli.


Informasi terkini sidang lanjutan di lakukan marathon pada tgl 8 dan 9 September untuk pemanggilan saksi saksi ,dan dilanjutkan tgl 13,15 ,21,23, dan pada tanggal 25 September adalah hasil putusan .

Sidang yang dijadwalkan dimulai jam 13,00 WITA molor ke Jam 15.00 dan diharapkan mendapat perhatian dari Ketua PN Singaraja  karena sudah sering terjadi .


Adapun Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.

Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi kepada pihak pihak terkait agar didapatkan berita yang berimbang sesuai fakta dan data(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update