Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hampir Tujuh Bulan Akhirnya Jaksa Penuntut Umum Nyatakan P.21 Perkara Perbuatan Cabul.

Senin, 13 September 2021 | September 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-13T07:01:20Z



Buleleng,intelmediabali.id-
Kejadian dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang menimpa seorang anak dibawah umur terjadi pada tanggal 8 Juli 2020 dan pada hari Rabo tanggal 18 Nopember 2020 kemudian dilaporkan ke-Polres Buleleng pada Unit PPA pada tanggal 29 Maret 2021 yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/33/III/2021/Bali/Res Bll yang dilaporkan orang tua korban.

Berdasarkan laporan polisi tersebut unit PPA Polres Buleleng terlebih dahulu melakukan penyelidikan yang saat itu minim saksi dan bukti pendukung karena waktu kejadian dan pelaporan cukup lama sehingga memerlukan waktu untuk menentukan peristiwa pidana yang terjadi.

Dengan penyelidikan yang intensip kemudian kasusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga dari penyidikan dilakukan upaya paksa pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti untuk dapat menentukan terduga pelaku yang dilaporkan orang tua korban.

Terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada termasuk hasil Visum bahwa korban telah disetubuhi oleh terduga pelaku DW AID Alias Open dengan cara dipaksa sehingga korban mengalami kesakitan dan melarikan diri setelah disetubuhi. 


Terduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 2 kali yang pertama pada tanggal 8 Juli 2020 korban disetubuhi dan yang kedua 18 November 2020 korban dicabuli, yang terjadi di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Busungbiu. 


Yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini selain visum juga 1 (satu) potong baju terusan warna merah muda, 1 (satu) potong baju piama warna abu abu, 1 (satu) potong celana Panjang piama warna abu abu, 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif jantung, 1 (satu) potong celana dalam warna ungu dan 1 (satu) potong BH warna hitam.


Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku, pasal  81 atau pasal 82 UU RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak  yang berbunyi “ setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain “ atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun


 
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si., menyampaikan , terhadap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan terduga pelaku memerlukan penanganan yang ekstra karena minimnya saksi dan setelah hampir 7 bulan akhirnya kasus ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja No : B-1624/N.1.11./Eku.1/8/2021 tanggal  23 Agustus 2021 sudah dinyatakan lengkap, cetusnya.

“hari ini Senin tanggal 13 September 2021 terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa penuntut Umum sesuai dengan Surat Pengantar Nomor : B/1383.B/IX/Res.1.24/2021/Res Bll, sehingga dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti kasus sudah selesai di penyidikan”, imbuhnya.
(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update