Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diancam Pidana 15 Tahun Karena Setubuhi Anak Angkat hingga hamil , Seorang Pria Paruh Baya Masuk Bui

Kamis, 02 September 2021 | September 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-02T06:41:01Z


Klungkung,intelmediabali.id-Satreskrim Polres Klungkung Laksanakan Press Release Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung,

Terpantau di lokasi press release dilaksanakan di teras Loby Mapolres Klungkung Pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 Pukul 11.30 wita.

Press Rillis tersebut dipimpin langsung Oleh Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. didampingi, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP ARIO SENO WIMOKO, S.I.K., M.H. Serta Kasi Humas Polres Klungkung IPTU Agus Widiono, S.H.

Berdasarkan keterangan Barang Bukti yang sudah didapatkan dari korban berupa,1 (satu) buah rok panjang warna merah marun, 1 (satu) buah celana pendek warna biru corak putih, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “PINK”, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah minishet warna merah muda barang bukti tersebut disita dari Korban .

Kemudian Barang Bukti yang didapat dari Tersangka TY berupa, 1(satu) buah sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu, putih, 1 (satu) buah sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan 1 (satu) buah karpet warna abu-abu.

Kronologis bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Hukum Polres Klungkung 'Dilakukan oleh seseorang laki-laki yang merupakan ayah angkat korban hingga korban hamil' papar Kasie Humas Polre Buleleng Seijin Kapolres

'Dari informasi tersebut Unit PPA Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Denpasar dan saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut'imbuh Iptu Agus Widiono SH

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka TY dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak.

'Ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak 5 (lima) Miliar.'pungkas Iptu Agus Widiono SH .(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update