Buleleng,Intelmediabali.id-
Kembali terjadi di Wllayah Hukum Polsek Seririt temuan Dugaan Ilegal Logging (pembalakan liar ).dengan BB 44 batang kayu Sonokeling dengan terduga pemilik KD ,MS,dan KA
Dari informasi yang berhasil dihimpun team media pengeledahan ini adalah buntut dari penemuan kasus ilegal logging terdahulu pada 20 Oktober 2021 di Banjarasem .
Terpantau di lokasi operasi bersama ini dilakukan hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 pukul 10.00 Wita bertempat di rumah NT dan KD di Desa Pangkung Paruk, Kec. Seririt, dan disaksikan oleh Aparat Desa serta pihak instansi terkait .
Dari hasil itu di temukannya barang bukti berupa kayu Sonokeling berjumlah 44 batang yang sudah berbentuk balok dengan diameter berpariasi dan panjang ± 1 s.d 2 meter,dengan rincian 6 batang balok sedang 34 berbentuk balok dirumah KD .
Sementara itu kapolsek Seririt Kompol Gede Juli S.I.P Seijin Kapolres Buleleng yang di konfirmasi team media membenarkan kejadian tersebut
Kepada awak media kapolsek menjelaskan ' Kasus masih ditangani ,dan Masih kita laksanakan Pemeriksaan dan apabila cukup bukti kita laksanakan penahanan' jelasnya
Informasi terkini Barang bukti berupa kayu sonokelling yang berjumlah 44 batang yang berbentuk balok dibawa ke Polsek Seririt
Dan Semua balok kayu sonokeling tersebut diduga hasil penebangan liar di hutan negara, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi kepihak kehutanan dan instansi lain yang terkait karena kasus ini marak dan masif terjadi (IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar