Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bebas' Murni', WNA Denmark Langsung Diserahkan ke Imigrasi,Cuitan Di FB 'Tidak Benar' Faktanya Sesuai Prosedur

Jumat, 26 November 2021 | November 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-26T10:16:47Z





Buleleng,Intelmediabali.id- Lars Christensen seorang Warga Negara Asing (WNA) Denmark yang merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja pada Jumat 26 November 2021 dibebaskan.




"WNA ini berasal dari Denmark dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama dengan lama pidana selama 7 bulan penjara" terang Zaini selaku Kalapas.


Kasi Binapigiatja, Nyoman Sukendra, menjelaskan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.

“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.



Zaini mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut. "Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” jelas kalapas .


"Pengeluaran dari Lapas sudah sesuai prosedur." Imbuhnya




Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk telah mengetahui tentang bebasnya Lars Christensen tersebut dan telah memerintahkan Kepala kantor Imigrasi Singaraja untuk menjemput dari Lapas Singaraja. Orang Asing yang telah selesai menjalani pidana akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi guna menunggu pendeportasian.

Kepala Kantor  imigrasi Singaraja Nanang Mustofa yang dinkonfirmasi team media menambahkan " Setelah menerima penyerahan ,kantor imigrasi Singaraja memindahkan yang bersangkutan ke denpasar ,selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prokes dilanjutkan BAP didampingi penerjemah " Papar nya .


"Demi keamanan dan keselamatan proses dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar " Imbuh Orang no 1 di imigrasi singaraja ini 


"Pihak keluarga dan kerabat juga mengunjungi yang bersangkutan ,untuk sementara Mr LC ditempatkan dirumah detensi imigrasi denpasar untuk diproses lebih lanjut " pungkas Nanang  (IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update