Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KERIS Mendatangi Kantor Imigrasi Menanyakan Deportasi

Jumat, 26 November 2021 | November 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-26T12:02:40Z



Buleleng,Intelmediabali.id-
Mr LC warga negara denmark yang tersandung kasus Penistaan Agama dibebaskan hari ini Jumat (26/11)melalui prosedur yang sesuai Di Lapas Singaraja karena telah menyelesaikan masa hukuman .

Menyikapi hal tersebut Kesatria Keris Bali Buleleng (YKKB) mendatangi kantor imigrasi singaraja untuk menanyakan proses deportasi WNA tersebut ,LC sendiri ketika bebas langsung di bawa oleh team imigrasi ke denpasar guna proses lebih lanjut .

Kedatangan rombongan dari YKKB Buleleng ini disambut hangat dan penuh kekeluargaan ,pihak imigrasi sendiri yang di wakili Kasie Inter Imigrasi Mr Alin menyampaikan menyambut baik anspirasi dari YKKB Buleleng dan akan segera berkordinasi dengan Kanwil di Denpasar terkait beberapa poin yang disampaikan .

Disela sela kegiatan Ketua Unit YKKB Buleleng Ajik Ngurah Gading Menjelaskan maksud kedatangan rombongannya ke Kantor Imigrasi kepada team media ini Ajik Ngurah Gading menyampiakan .

"Kami dr YKKB Buleleng datang ke kantor Imigrasi menanyakan tentang bule Yang baru keluar dr LP hari ini , Kami akan kawal Sampai deportasi ke negaranya dan sudah kordinasi dengan ketua mahottma pusat' jelasnya


"Biar tidak terulang kembali ada ke jadian kejadian seperti penodaan dan penistaan simbul agama Hindu di Buleleng khususnya di Bali kita akan bela mati matian karena itu visi dan misi kita di yayasan kesatria keris Bali ' Imbuh Ketua YKKB Buleleng .




Ditempat terpisah Hal senada disampaikan oleh Ketua umum YKKB Jero Ismaya kepada Team Media ini melalui sambungan Whatsapp Menyampaikan tanggapan " tanggapan saya selaku ketua umum atas bebasnya WNA LC Pada hari ini ,dan kami sudah ke imigrasi Buleleng untuk Menindaklanjutinya " ungkap jero ismaya

" Harapan kami karena informasinya sudah dibawa ke denpasar ,pihak imigrasi melakukan tugasnya dengan baik ,karena ada pelanggaran hukum dan wajib hukumnya dideportasi dan tidak boleh ada di indonesia " imbuh Spritualis yang getol ngayah ini .

" Kami akan kawal ini ,jangan sampai ditemukan disembunyikan nanti di rumah istrinya ,ini komitmen kami dari awal dan segera kami layangkan tembusan tembusan ke pihak pihak terkait " Pungkas Jero ismaya .(IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update