Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Penganiayaan Berujung Maut Di Pengulon ,Suin Terancam Hukuman 15 Tahun

Rabu, 24 November 2021 | November 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-24T08:37:12Z


 




Buleleng,Intelmediabali.id-
Publik dan masyarakat Buleleng khususnya Warga Pengulon dihebohkan dengan kasus pembunuhan dengan penganiyaaan yang mengakibatkan korban jiwa yang terjadi kemaren selasa (23/11)

Dari informasi terkini yang di dapat dari Humas Polres Buleleng didapatkan informasi Perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 4 orang (diantaranya 2 orang saksi saat minum dan 2 orang saksi fakta lainnya / pemilik warung).

Kepada awak media ini Iptu Gede Sumarjaya SH seijin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto S.IK SH MH Membeberkan beberapa fakta terbaru setelah pengembangan penyidikan berikut hasil Press Release nya

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada dan setelah dilakukan gelar perkara telah ditetapkan suami siri korban yang bernama SU IN Alias IN umur 39 sebagai tersangka.

Modus terduga pelaku melakukan perbuatannya melakukan pemukulan dengan menggunakan botol plastik handbody saat masih diluar kamar ( saat minum) dan kemudian melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan berulang-ulang kebagian kepala saat berada didalam kamar.

Lebih lanjut Iptu Sunarjaya Menjelaskan 'Penyebab pelaku melakukan perbuatannya karena emosi setelah terjadi pertengkaran mulut saat minum arak dan emosi tersebut berlanjut sampai didalam kamar pelaku dan korban' Jelas Kasubag Humas Polres Buleleng

Sementara itu barang bukti(BB) yang digunakan sebagai barang bukti adalah pakaian korban, pakaian terduga pelaku dan botol plastik handbody.

Informasi lanjutan menurut Iptu Gede Sumarjaya SH "Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" Imbuhnya

'Untuk penyebab korban meninggal dunia belum diketahui, menunggu hasil visum (otopsi) dari pihak RSUD Kabupaten Buleleng.' Pungkas Iptu Sumarjaya .

Informasi tambahan terkini tersangka (Pelaku )sudah di amankan di Polres Buleleng,adanya mencuat dugaan unsur cemburu yang melatar belakangi masih dalam pendalaman penyidik (IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update