Buleleng,Intelmediabali.id-
Polemik berkepanjangan pemegang tampuk pimpinan bendesa desa adat Penarukan karena saling claim sah puncaknya terjadi pada pemilihan jero bendesa adat penarukan versi Paruman Adat yang di sahkan 'MDA Kecamatan ' dengan pengakuan sela MDA Propinsi Berbuntut Panjang .
Terpantau di lokasi pemilihan di pura Puseh desa adat penarukan Rabu (24/11)Pemilihan berlangsung alot dan tidak tercapai kesepakatan untuk menentukan pemenang yang ditunjuk sebagai Bendesa adat Masa bakti 2021-2026 versi Paruman 6 Banjar Adat ,2 Banjar Adat yakni Ketewel dan Penarungan tidak menyertakan Calon dan tidak hadir
Ditengarai konfilk bermula dari Rapat Pemakzulan Bendesa Adat Penarukan I Ketut Suberata berdasar kesepakatan Paruman dan disetujui oleh MDA Kecamatan ,namun dalam perjalanan MDA Propinsi mengambil sikap Memberikan Pengakuan sela agar tidak ada kekosongan Bendesa Adat ,sehingga ada 2 Landasan Hukum yang berbeda dan menjadi pegangan masing masing kubu.belum ditambah lagi ada dugaan permasalahan internal di LPD Penarukan yang mencuat dengan adanya dugaan Kredit Macet senilai 4 Milyar .
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak bersedia di sebutkan namanya menyanyangkan keputusan dari ketua panitia yang menghentikan proses pemilihan ' Kembalikan ke Perarem dan Awig Awig saja ,terus terang kami kecewa dengan keputusan sepihak ketua panitia yang menunda dan menghentikan proses pemilihan tanpa ada konfirmasi dengan team panitia lain ' jelas nya .
Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diwakili Kepala Dinas Kebudayaan Gede Dody Sukma Oktiva Askara yang dikonfirmasi team media beberapa waktu lalu menyampaikan sikap ' Pemkab khususnya Dinas Kebudayaan tidak memiliki Kewenangan hanya menjadi pengawas ,sikap kami berdasar Perda saja dan menunggu langkah MDA Propinsi ' Pungkas nya .
Ketua MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budharsa yang dinmintai konfirmasi terkait permasalahan sampai berita ini ditayangkan belum memberikan statemen ,justru Konfirmasi di sampakan Perwakilan MDA Propinsi Bali Jro Made Wena melalui sambungan whatsapp Jero Made Wena memaparkan
"OM SwastyastuIndik masalah niki sampun masuk ranah wicara adat dan sedang diselesaikan melalui mekanisme sidang wicara adat dan sudah masuk sidang ke 4. Mogi segera bisa berproses sesuai mekanisme sabha kertha" Terangnya
"Harapan kami.agar para pihak menghornati proses sidang wicara ini" Imbuh nya .
Informasi terkini yang berhasil dihimpun team media ,terkait permasalahan status dan legalitas sah siapa pimpinan bendeda adat ini menimbulkan permasalahan baru dengan ada nya rencana penarikan dana dari salah satu banjar adat ke LPD .
Ketut suberata SH MH(Jero Bendesa Adat Penarukan ) yang Memiliki Pengakuan sela dari MDA Propinsi Bali Sendiri diberi MTP lewat Paruman yg tidak di agendakan dan MTP itu sendiri tidak dilengkapi Data
Alhasil Proses Paruman 5 Maret yang tidak sesuai mekanisme, awig, perarem dan Perda dalam menurunkan Kelian Desa Adat disampaikan ke MDA Provinsi oleh Suberata, selanjutnya MDA Prov membentuk Tim Wicara Panureksa untuk menyelesaikan Polemik kepemimpinan.
Tim Wicara Panureksa yang memiliki target penyelesaian selama 100 hari telah mengundang hadir kerama yang ada dalam BAP Paruman namun dalam perjalanan ada beberapa Kerama yang dipanggil tidak mau datang/hadir bahkan justru menganggap MDA Provinsi lembaga yang tidak diperlukan
Ketut Suberata sendiri mendapat pengakuan sela dari MDA Propinsi Bali guna bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab terkait pelayanan Adat
MDA Propinsi Bali sendiri tetap mengakui, mendorong Ketut Suberata tetap bekerja mengemban tugas dan tanggung jawab
Sepanjang berita ini ditayangkan team media masih melakukan konfirmasi ke beberapa pihak (IMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar