Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lagi Dan Lagi Kasus Ilegal Logging Di Seririt ,Terbaru di Temukan BB 19 Batang Kayu Jati dan 34 Batang yang sudah di potong di Lokasi

Senin, 01 November 2021 | November 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-01T06:22:27Z



Buleleng,Intelmediabali.id-
Kembali terjadi pengungkapan   pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah di hutan negara pangkung paruk setelah sebelumnya kasus ilegal logging kayu sonokeling merebak 


Berdasar informasi yang berhasil dihimpun team  media pada  senin tanggal 1 nopember 2021 jam 08.30 wita ada informasi dari masyarakat bahwa ada pengangkutan kayu hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah

kemudian berdasar informasi tersebut aparat desa bersama linmas ,pecalang , babinsa dan bhabinkamtibmas melakukan pengecekan dan ditemukan kayu jenis jati yang sdh berada diatas kendaraan pik up jenis suzuki DK 8588 UV    berjumlah 19 batang. 

   Berikut video di lokasi 


Informasi lanjutan pengemudinya  Adalah KR  ,Sedangkan yang menebang kayu adalah KS Sama sama dari desa Tukad Sumaga 

Terpantau di lokasi  aparat polsek seririt  kemudian melakukan pengecekan di kawasan hutan Banjar dinas laba nangga dan  ditemukan 34 pohon jati yang sudah ditebang dan 1 alat pemotong (senso)

Informasi terkini Barang bukti berupa kayu jati berjumlah 19 dibawa ke Polsek Seririt untuk barang bukti dan proses lebih lanjut.

Dan Semua kayu jati tersebut diduga hasil penebangan liar di hutan negara, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Sementara itu Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto SIK SH MM yang di konfirmasi team media menyampaikan "Masyarakat dihimbau jangan melakukan illegal logging.Hal tersebut dapat membahayakan terkait kelestarian alam dan polres tidak akan segan menindak pelaku  " Jelas kapolres Andrian dengan tegas 


Sepanjang berita ini ditayangkan kami masih meminta konfirmasi kepihak pihak terkait (IMM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update