Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penggunaan Teknologi Pemecah Gelombang Di Bibir Pantai Di Bali Khususnya Buleleng,Dan Permasalahan Tanah Timbul

Minggu, 19 Desember 2021 | Desember 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-19T02:40:29Z




Buleleng,Intelmediabali.id- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah mengkaji penggunaan teknologi pemecah gelombang ambang rendah atau pegar secara lebih luas untuk mengatasi abrasi pantai yang menjadi momok dan Pekerjaan rumah intansi terkait,Permasalahan timbul ketika dari hasil pemasangan pemecah gelombang ada tanah timbul siapa yang berhak mengelola karena ' Benturan ' PerdaAdat dan UU yang menjadi acuan pihak BWS  

Teknologi ini merupakan hasil penelitian yang terbukti menambah luas pantai sepanjang 75 meter dalam satu musim,Balai Wilayah Sungai (BWS ) Nusa -Penida adalah Instansi yang mempunyai kewenangan dalam hal ini .







        Ket Foto  Perbedaan Mencolok 


Sementara itu di Buleleng sendiri team media yang turun ke pantai celuk agung menemukan perbedaan mencolok antara pinggir pantai yang di beri pemecah gelombang walapun sudah ada revermen di pantai tersebut .








Kasi ops  Balai Wilayah Sungai (BWS )Nusa- Penida I Ketut Alit Sudiastiaka S.T.yang di konfirmasi team media menjelaskan
Sedikit info bahwa secara Yuridis formal pengertian tanah Timbul dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 12 Peraturan pemerintah RI nomor 16 tahun 2004 tentang penatagunaan tanah yg menyatakan bahwa tanah timbul adalah daratan yg terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan, di sungai, danau, pantai dan atau pulau timbul

'Yang lebih berprioritas mengelola Tanah Timbul tersebut adalah pemilik tanah yg dekat dengan Tanah Timbul tersebut ' Jelas Alit

'Misalnya kalau di pantai anturan yang lebih prioritas adalah bule jerman (Ernest ) ' Imbuhnya


Lebih lanjut Kasi Ops BWS Menambahkan untuk tanah timbul Sesuai UUD 45 pasal33. Itu menjadi milik negara'Bisa dikelola dengan catatan harus bahas duduk bersama dengan aparat pemerintah desa adat dan yang ingin mengelola' Pungkasnya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ada teknologi pegar yang menjadi alternatif dan diletakkan di ambang rendah sehingga tidak tampak di permukaan pantai.

Penggunaan pemecah gelombang di ambang rendah membuat luas pantai tidak menyusut dan tidak mengganggu keindahan pantai.

"Ini manfaatnya banyak sekali, terutama untuk [pengaman] infrastruktur kita yang ada di tepi pantai," jelasnya usai acara pengukuhan Dede Manarol Huda Sulaiman sebagai profesor riset di Jakarta, Selasa (5/10/2019)/) dikutip dari Bisnis.com

Sedangkan di Bali sendiri uji lapangan untuk kondisi pantau curam dengan gelombang tinggi juga dilakukan di Pantai Pebuahan, Jembarana. Hasilnya, dalam 3 bulan, pegar mampu mengendapkan sedimen sebanyak 185,8 meter kubik.

Basuki menuturkan bahwa teknologi pengaman pantai akan makin dibutuhkan di daerah pesisir seiring kenaikan permukaan air laut. Terlebih, 60 persen penduduk Indonesia tinggal dalam radius 50 kilometer dari bibir pantai.


Informasi terkini bahan aduan yang menjadi acuan team BWS turun ke lokasi berbeda dengan substansi permasalahan yang terjadi ,team media masih melakukan penelusuran dan mengkonfirmasi beberapa pihak agar informasi berimbang .(Imam)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update